BeritaLaporan Liputan

Pemko Sibolga Bersama DPRD Tetapkan 9 Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA — Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menetapkan 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sibolga, pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., perwakilan unsur Forkopimda, para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyampaikan pidato pengantar penetapan Propemperda Tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa, penyampaian usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, junto Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Sebagai kepala daerah, kami berkewajiban menyampaikan hasil usulan Propemperda Tahun 2026 yang menjadi skala prioritas pembangunan Pemerintah Kota Sibolga kepada DPRD melalui rapat paripurna,” ucap Wakil Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sibolga menyampaikan 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada Tahun 2026, yang terdiri atas 3 (tiga) Ranperda kumulatif terbuka, 5 (lima) Ranperda usulan Pemko Sibolga, serta 1 (satu) Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Sibolga, yaitu :
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017–2037;
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli Kota Sibolga;
4. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sibolga Nauli;
5. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
6. Ranperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025;
8. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sibolga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026;
9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2027.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Sibolga menegaskan bahwa, seluruh Ranperda tersebut dirumuskan dalam satu komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang aspiratif, responsif, akseleratif, dan produktif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kota Sibolga.
Dengan disetujuinya 9 (sembilan) Ranperda tersebut oleh DPRD Kota Sibolga, Pemko Sibolga memiliki landasan hukum yang kuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. Persetujuan ini juga mencerminkan komitmen dan kesungguhan pimpinan serta seluruh anggota DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota Sibolga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Sibolga atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin, termasuk dalam penanganan bencana alam yang terjadi di Kota Sibolga. Beliau berharap koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan Kota Sibolga yang peduli, amanah, dan sejahtera.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridai ikhtiar kita bersama. Mari terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Sibolga yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tutup Wakil Wali Kota.

Related Articles

Back to top button