PEMBUKAAN KEGIATAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) FASILITATIF DAN SUBTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2019

SIBOLGA – Arsip memiliki peranan penting dalam pengembangan masyarakat untuk menjaga memori individu dan Kolektif bangsa, penyelenggaraan kearsipan pada dasarnya dilakukan untuk menjamin ketersediaan Arsip yang Autantif, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat, serta mampu memberikan dukungan yang kuat terhadap terwujudnya tranparansi ,akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan Negara.
Pemerintah Kota Sibolga sangat Protektif dalam hal kearsipan segala dokumen data yang sudah diproduksi selama Kota Sibolga berdiri,bahkan dizaman elektronik saat ini pemerintah kota sibolga melalui dinas perpustakaan pemko Kota Sibolga menggelar acara penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Subtantif yang bertempat di Aula Topaz Kota Sibolga, senin(11/02) pagi.
Dalam sambutannya Wali Kota Sibolga Drs.H.M.Syarfi Hutauruk M.M, menyampaikan “sebagaimana kita ketahui bersama bahwa arsip hadir dalam setiap sendi kehidupan, arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke genarasi berikutnya, arsip memiliki peranan penting dalam pengembangan masyarakat untuk menjaga memori individu dan kolektif bangsa, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban nasional dalam penyelenggaraan pemerintah.”ucap Syarfi.
Wali Kota menambahkan dengan tersusunnya JRA dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga maka organisasi perangkat daerah akan mempunyai pedoman untuk melaksakan program penyusutan dan penyelamatan arsip secara sistematis, mudah dan berkesinambungan. ”Kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga, agar memahami bahwa seluruh arsip yang diciptakan OPD adalah milik negara dan setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya arsip, perpindahan tangan arsip kepada pihak yang tidak berhak, penguasaan arsip, bocornya kerahasiaan arsip tertutup, serta pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan akan diancam pidana sesuai dengan BAB IX ketentuan pidana pasal 81 S/D pasal 88 undang-undang NO. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.”Tegas Wali Kota Sibolga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Sibolga Lysnah Siahaan, SE dalam laporannya menyampaikan “Dinas Perpustakaan Kota Sibolga secara bertahap telah menjalankan program penyelamatan Arsip Statis melalui kegiatan Akuisisi (PENGALIHAN/PENGAMBILAN) Arsip dari OPD, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Perpustakaan sudah mulai mengoperasikan Gedung Arsip yang didalamnya terdapat ruangan tempat penyimpanan Arsip Statis (DEPOT ARSIP) yang di manfaatkan sebagai prasarana Vital dalam program penyelenggaraan kearsipan.”ujar Lysnah.
Lysnah Siahaan, SE selaku Kepala Dinas Perpustakaan menambahkan “maksud dari tujuan dilaksakannya kegiatan ini adalah untuk menciptakan sistem penyelengaraan kearsipan yang KOMPREHENSIF dan terpadu demi terwujudnya tertip arsip dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga, sehingga mempunyai pedoman dalam melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip.” Kata Lysnah.
Dalam kegiatan ini Majuni Susi, S.Sos selaku Kepala Sub Direktorat Daerah II A ANRI dan Sutiasni, S.AP, M.Hum selaku ARSIPARIS MADYA ANRI menjadi moderator dalam kegiatan ini
Dalam kesempatan ini, Majuni Susi, S.Sos mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Sibolga, khususnya Walikota Sibolga yang telah memberikan dukungan dalam bidang kearsipan. Semoga kegiatan ini membawa manfaat, membawa perubahan positif untuk bidang kearsipan dan membawa kita pada kesadaran untuk mengelola arsip secara baik, benar dan penuh tanggung jawab sehingga pengelolaan arsip menjadi akuntabel dan dapat dijadikan tolak ukur dan juga dapat dijadikan sebagai alat yang berfungsi untuk kepastian bahwa arsip dimaksud telah dapat ditentukan masa retensinya.
Di akhir acara Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk M.M, bersama Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi memberikan Box Arsip sebanyak 10 Box setiap OPD secara simbolis. (Rj)