LPSE Kota Sibolga Adakan Bintek
SIBOLGA – Bekerja sama dengan LPSE Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Sibolga melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melaksanakan Bimbingan teknis, Rabu (7/5), di aula Nusantara Kantor Walikota Sibolga. Bimtek ini ditujukan untuk para pelaku usaha, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan admin RUP SKPD Kota Sibolga.
Seturut pernyataannya dalam laporan panitia, Ketua LPSE Kota Sibolga yang juga menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokoler, Edison Sitorus, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Dan sistem pengadaan secara elektronik ini dimaksudkan untuk mewujudkan harapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa. Di samping itu, bertujuan juga agar penyedia barang/jasa atau pelaku usaha, unit layanan pengadaan dan admin RUP menguasai aplikasi sistem pelelangan secara elektronik.
Acara yang akan berlangsung selama dua hari ini dibuka langsung oleh Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, didampingi Sekda Kota Sibolga Moch. Sugeng dan dihadiri seluruh pimpinan SKPD serta para pengusaha yang bergerak dibidang barang/jasa.
Dalam sambutannya, Walikota mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Untuk itu, efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu didukung dengan adanya ketersediaan SDM yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan efesien,efektif serta tidak menyimpang dari peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah yang telah mengatur perubahan peraturan dan metode pelelangan barang dan jasa pemerintah mulai 01 Agustus 2012, maka hari ini kita melakukan bimbingan teknis pelelangan barang dan jasa pemerintah kepada pejabat pengadaan dan unit layanan pengadaan (ULP),” ujarnya.
Setelah adanya bimbingan teknis, diharapkan nantinya dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta rasa percaya diri seluruh panitia pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen dansemua elemen yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak lupa, Walikota juga mengharapkan agar masyarakat bisa mengerti dan mengetahui bahwa sejak diberlakukannya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, maka proses pelaksanaan program pembangunan tidak lagi semudah dulu, melainkan harus mengikuti prosedur yang baru yaitu dengan proses pelelangan melalui LPSE. Meskipun prosedur tersebut lebih rumit dan menyita waktu yang makin berlarut-larut, tetapi Pemko Sibolga haruslah tetap patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sekalipun dengan konsekuensi program-program pembangunan yag telah dirancang menjadi lebih lambat dilaksanakan. (ben/gan)