WALI KOTA LAUNCHING “PATEN” DI KECAMATAN SIBOLGA KOTA
SIBOLGA – Untuk Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif dan efisien sebagaimana tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance), maka tidak bisa dihindari bahwa percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik harus dibenahi.
Oleh karenanya, daerah diharapkan memiliki prakarsa dalam meningkatkan pelayanan publik, sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berubah dari “dilayani” menjadi “melayani”, demikian ditekankan Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk saat launching perdana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Selasa (18/10). Launching ditandai dengan pemukulan gong, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan oleh empat (4) kepala kecamatan se-Kota Sibolga disaksikan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Wakil Ketua DPRD dan anggota Jamil Zeb Tumori dan Pintor Siahaan.
Masih dikatakan Syarfi Hutauruk, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, sepatutnya meningkatkan semangat dari camat dan aparatur kecamatan untuk melaksanakan tugasnya secara optimal. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah mengingat posisi strategisnya itu, maka camat perlu lebih aktif dalam upaya mengoptimalkan pelayanan tugasnya.
“Harus kita sadari, bahwa kualitas pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat Kota Sibolga untuk menilai apakah sistem pemerintahan yang dijalankan sudah sesuai dan memberi kepuasan bagi mereka. Perbaikan pelayanan publik adalah bagaimana kita mampu menerapkan prinsip dasar pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Sibolga,” ucapnya.
Diterangkannya, pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. “Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai,” bebernya.
Lanjutnya, PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Secara geografis masyarakat akan lebih efektif dan efisien dilayani melalui kecamatan. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka kecamatan perlu diperkuat dari aspek sarana dan prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan. Dengan demikian pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat dan transaparan.
PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan ini terutama terlihat dari aspek waktu dan biaya pelayanan. Melalui penyelenggaraan PATEN, lokasi kecamatan jelas lebih dekat dan relatif lebih mudah dijangkau masyarakat.
Mengakhiri sambutannya dan arahannya, Wali Kota Syarfi Hutauruk mengajak dan berharap para petugas di kecamatan yang melayani masyarakat, untuk dapat mensukseskan program pelayanan administrasi terpadu kecamatan ini. “Semoga dengan diresmikannya peluncuran program pelayanan administrasi terpadu kecamatan se-Kota Sibolga, maka penerapan sistem PATEN akan menjadi model dalam rangka peningkatan pelayanan prima dan peningkatan peran strategis camat dalam pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta mewujudkan kecamatan sebagai simbol pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sibolga,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Abdul Gani Hutagalung, Kabag Tata Pemerintahan Setdakot Sibolga, dalam laporannya menyampaikan, bahwa dengan telah dimulainya penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di seluruh Kecamatan Kota Sibolga sebagai salah satu jawaban untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang memuaskan, maka diperlukan sebuah sarana sosialisasi sekaligus peresmian PATEN melalui launching.
“Tujuan pelaksanaan launching ini adalah menunjukkan adanya perubahan pelayanan di Kecamatan dari pelayanan konvensional menjadi PATEN. Dan mensosialisasikan penyelenggaraan PATEN kepada masyarakat. Dengan asas, PATEN adalah kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan,” ucapnya. (amir)