Laporan Liputan

Lahan Tangkahan UD. Budi Jaya, Wali Kota Sibolga Tegaskan Pengambilan Kembali Lahan Pemko Sibolga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, dan Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing menegaskan akan mengambil kembali lahan Pemerintah Kota Sibolga (Pemko Sibolga) yang diklaim tangkahan UD. Budi Jaya, melalui konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota, pada Senin (11/07/22) siang.

Didampingi Penerima Kuasa Khusus Pemko Sibolga melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing, S.H., M.H., Wakapolres Sibolga, AKBP R. Sihombing, S.H., perwakilan Dandim 0211/TT, Rusliadi, Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P., Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., serta beberapa Pimpinan OPD terkait, Wali Kota menunjukkan bukti-bukti bahwa lahan Tangkahan UD. Budi Jaya yang berada di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan adalah tanah milik negara, aset Pemko Sibolga. Dalam dokumen legalisir Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 (bukan akta/ SK Camat), yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tangkahan UD. Budi Jaya, mencantumkan secara jelas bahwa tanah tersebut masih tanah negara, “Pelepasan hak bangunan berupa gudang tangkahan ikan dan steker tangkahan UD. Budi Jaya, di atas tanah negara,” jelas Wali Kota.

Kemudian, dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nomor 26 Tahun 1995, “Menyatakan bahwa Penggugat (Sukino) adalah satu-satunya orang yang berhak untuk mengurus surat izin pemakaian dan izin bangunan dari Pemerintah Kota Madya Sibolga,” baca Wali Kota, “Jadi bukan dimenangkan dia atas bangunan dan tanah. Dia hanya bisa mengelola sampai batas perjanjian. Pengadilan memenangkan dia atas perkara dengan Sabaruddin, bukan hak tanah, tapi hak bangunan,” tegas Wali Kota.

Sebelum pengambilalihan lahan, Pemko Sibolga telah melakukan negosiasi, “Kita akan ganti bangunan, tapi besarannya kurang dari satu miliar. Itupun setelah penilaian appraisal. Tapi, beliau minta sampai delapan miliar. Kalau delapan miliar, itu saya membeli lahan saya sendiri. Nanti saya bisa dijerat hukum, korupsi. Tapi kalau ganti bangunan kita adakan sesuai penilaian appraisal,” ucap Wali Kota.

Lebih lanjut lagi, “Tahun 1998, dikeluarkan surat rencana penggunaan pemanfaatan bangunan tanah aset Pemerintah Kota Sibolga. Terdata di aset kita, tangkahan UD. Budi Jaya di Jalan Mojopahit (dulu), dari KPK sudah disuruh (diambil). Semua sudah menyerahkan, tinggal ini (Tangkahan UD. Budi Jaya) yang belum,” terang Wali Kota.

Dalam konferensi ini, Wali Kota menyayangkan sikap pihak tangkahan UD. Budi Jaya. Pengambilalihan lahan tangkahan UD. Budi Jaya seluas 5.665.25 meter persegi ini telah melalui aturan dan prosedur yang panjang, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Sibolga periode 2000-2010, Sahat P. Panggabean.

Disampaikan Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, bahwa pihak tangkahan UD. Budi Jaya pernah mengirimkan surat permohonan sertifikat atas sebidang tanah yang dikuasai, dengan perjanjian pelepasan hak dengan tanggal surat 31 Januari 2000. Namun, permohonan ini ditolak dalam surat balasan Pemko Sibolga tanggal 09 Februari 2000. Serta, Pemko Sibolga telah berulang kali mengirimkan surat pengosongan lahan, akan tetapi selalu diabaikan.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga, menyampaikan, “Persoalan ini akan kita dudukkan. Tadi kita ketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah orang baik, sudah menyampaikan siap memberikan ganti rugi. Yakin dan percaya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan memberikan penghargaan, dan solusi terbaik. Yang penting, kita mendukung pembangunan.”

Mempertegas pernyataan Wali Kota, Kasi Intel Kejari Sibolga, menyampaikan, “Orang yang memberi kuasa telah memberikan pernyataan dan itulah pernyataan kami.”

Serta, Wakapolres Sibolga, didampingi perwakilan Dandim 0211/TT, menyatakan kesiapan pengamanan guna meminimalir bentrokan dan kerugian fisik, “Ada tidaknya permintaan, wajib hukumnya dan otomatis Polri bersama TNI melakukan pengamanan.”

Related Articles

Back to top button