Laporan Liputan

Lagi, Sinergi Kejari dan Pemko, Eksekusi Lahan Negara 39 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Tanah Eks SD 084090 seluas 1.840 m2 dan SD 084091 seluas 1.845 m2, yang berlokasi di Jalan Tarutung Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, dan yang dikuasai pihak ketiga selama 39 tahun secara tidak sah. Pada Senin (03/05/21) pagi, dilakukan pemasangan patok eksekusi lahan, oleh Pemko Sibolga dan Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari), yang dipimpin Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing bersama Kajari Henri Nainggolan, SH, MH.

Dalam wawancara, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa aset ini harus dikuasai kembali untuk pembangunan.

“Kita, Pemko Sibolga sudah melakukan pendekatan sekaligus perjanjian dengan warga yang menempati lahan kita. Sebanyak 32 KK yang menguasai lahan, sudah berjanji mengosongkan lahan dengan tenggat waktu Januari atau Februari 2022,” ujar Wakil Wali Kota.

Kajari turut menambahkan, “Mudah-mudahan, tahun 2021 ini, seluruh aset Pemko Sibolga akan kembali kepada Pemko. Kalau ada yang merasa keberatan dengan penyitaan aset ini, silakan gugat melalui jalur hukum. Kami siap mendampingi Pemko Sibolga sampai persidangan terakhir, sampai tuntas, karena ini milik negara.”

Turut mendampingi Wakil Wali Kota pada kesempatan ini, Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, Asisten, Pimpinan OPD terkait, beberapa Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal terkait, dan unsur Forkopimcam.

Related Articles

Back to top button