Berita

DI HADAPAN KPK, WALI KOTA SIBOLGA TANDATANGANI KOMITMEN BERANTAS KORUPSI

 

 

SIBOLGA –  Di hadapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi, Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk, MM menandatangani komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah masing-masing, Kamis (14/4) di Kantor Gubsu. Diikuti  Bupati/walikota hasil Pilkada serentak beserta para Ketua DPRD, dilanjutkan Rapat Koordinasi Penindakan dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara, di Aula Martabe.

Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Peninndakan KPK Heru Winarko, Dirjen Kemendagri Tarmizi Karim, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Agus Badarudin, Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN M Yusuf Ateh, pimpinan BPKP Dadang Kurnia, auditor utama keuangan V BPKP Bambang, Dirjen Panalogi Kehutanan dan Lingkungan Sestama LKPP, FKPD Provsu, Sekda Provsu H Hasban Ritonga, Kepala BPK Perwakilan Sumut, 15 bupati/walikota se-Sumatera Utara, Ketua DPRD 15 Kabupaten Kota se-Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubsu meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota di seluruh Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi. Menurut Erry, Sumut bersyukur karena KPK ikut melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintah daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Utara.

“Diharapkan dengan penandatanganan komitmen bersama dihadapan pimpinan KPK hari ini, agar pimpinan daerah baik provinsi dan Kabupaten Kota memiliki komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang baik dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” sebut Erry.

Komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berisi 10 poin antara lain: (1) Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning; (2) Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement; (3) Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka; (4) Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel; (5) Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); (6) Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi, LHKPN; (7)  Membangun sinerjitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; (8) Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan; (9) Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel serta dan (10) Melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. 

Menurut Plt Gubsu korupsi adalah isu korupsi yang sangat sensitif di mata masyarakat sehingga menjadi sorotan. Karena praktek korupsi kerap dikaitkan dengan jabatan di pemerintahan baik itu eksekutif maupun legislatif.

Dikatakan Plt. Gubsu, upaya terbaik pemberantasan korupsi adalah melakukan pencegahan sejak dini. Pemberantasan KKN merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kegiatan ini diselenggarakan karena sejumlah latar belakang. Diantaranya, karena berulangnya kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, yang melibatkan eksekutif, legislatif dan swasta. KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Sumatera Utara untuk melaporkan hartanya. “ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Baru sebanyak 6,25 persen ditingkat eksekutif, dan 2,04 persen di tingkat legislatif,” katanya.
KPK juga mengamati masih kuatnya intervensi yang terjadi, dalam hal perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.

Karena it, Alex menghimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen anti korupsi sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel.             (red/yel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button