BeritaLaporan Liputan

KABAR BAIK UNTUK WAJIB PAJAK KOTA SIBOLGA!

Pemerintah Kota Sibolga memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan pajak.

đź’° Manfaatkan diskon pokok pajak sesuai tahun tunggakan berikut:
✅ 50% untuk tunggakan tahun 1996–2012.
✅ 40% untuk tunggakan tahun 2013–2019.
✅ 25% untuk tunggakan tahun 2020–2023.

✨ Bebas denda pajak! Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan, wajib pajak juga memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2.

Catat batas waktu pentingnya!
⏳ Batas akhir pembayaran dengan diskon pokok pajak: 30 November 2026.
⏳ Batas akhir program penghapusan denda pajak: 30 Desember 2026.
📲 Pembayaran mudah dan cepat! Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui aplikasi mobile banking dengan memindai kode QRIS sesuai petunjuk pembayaran yang tersedia.

Informasi lebih lanjut:
📍 Loket PBB-P2 BPKPAD Kota Sibolga, Jalan S. Parman No. 62.
📞 Call Centre: 0851-1941-6677.

🤝 Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2, meringankan beban pembayaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Sibolga yang berkelanjutan.
đź’› Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Bayar PBB-P2 tepat waktu dan manfaatkan keringanan yang tersedia.
#PemkoSibolga
#PBBP2
#DiskonPajak
#BebasDenda
#PajakDaerah

Related Articles

Back to top button