Laporan Liputan

PEMERINTAH KOTA SIBOLGA SEGERA MENUTUP INDOMARET

SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga telah membahas serta menetapkan penutupan Indomaret dibawah naungan usaha PT. Indomarco Prisma yang terletak di Jalan Suprapto No. 133, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. penetapan diputuskan pada rapat yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Sibolga Nomor 331/706/2015 Mei 2015. Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Basar Sibarani, dengan dihadiri unsur terkait.

Sesuai dengan perkembangan rapat, dalam penyataan Kepala Dinas Perindagkop Kota Sibolga yang diwakili Budi Siambaton dan Kakan Pelayanan Perizinan Terpadu Mauli Badia serta Lurah Pancuran Pinang bahwa sudah melayangkan surat teguran ke tiga kepada pihak Indomaret agar pengusaha menutup usahanya sebelum izinnya keluar, sebab unsur syarat yang diajukan Pemerintah Kota Sibolga tidak dapat dilengkapi oleh si pemohon, tetapi teguran ini tetap tidah diindahkan.

Dari rapat ini didapat kesimpulan, bahwa Indomaret yang terletak di Jalan Suprapto No. 133 akan ditutup oleh Pemerintah Kota Sibolga. Demikian diungkapkan Asisten I Pemerintahan Basar Sibarani.    (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button