- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
WALI KOTA SIBOLGA TERIMA AUDIENSI AWAK KAPAL PUKAT
- Updated: 6 November 2018

SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H. M. Syarfi Hutauruk, M.M bersama Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, S. Pi, didampingi Sekretaris Daerah Pemko Sibolga, M. Yusuf Batubara, Asisten II Hendra Darmalius, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sibolga Ir. Binsar Manalu, menerima audiensi utusan nelayan Kota Sibolga, di aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (5/11/2018).
Dalam kegiatan ini, para nelayan meminta kepada Wali Kota Sibolga untuk mengijinkan mereka melaut kembali, karena beberapa bulan ini, mereka sudah tidak turun kelaut lagi di karenakan oleh kebijakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor. 2 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, para nelayan yang lain juga meminta dengan sangat dan memohon kepada Wali Kota Sibolga untuk mengijinkan beroperasi sementara dalam menjelang Natal dan tahun baru ini, karena mereka tidak memiliki modal untuk membelikan pakaian dan bahan pokok keseharian buat anak dan keluarganya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga. Drs. H. M. Syarfi Hutauruk, M.M, menyampaikan bahwa, aspirasi dari para nelayan sibolga ini sudah ia dengar, dan terkait kebijakan yang diminta para nelayan melaut untuk sementara, permintaan ini akan ia pertimbangkan dahulu.
Dirinya menjelaskan, kebijakan melarang kapal pukat ikan dan kapal sejenisnya untuk tidak beroperasi, bahwasanya tidak berada pada pemerintah kota, tetapi kebijakan ini langsung dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan. Dan akibat kebijakan dari pemerintah pusat ini, pelaku industri perikanan khususnya di Kota Sibolga terkena imbasnya bahkan menjadi tutup.
“Kementerian Kelautan sebelumnya berjanji akan mengakomodir awak PI menjadi kelompok nelayan, dan akan diberikan bantuan berupa kapal dan alat tangkap, namun hingga saat ini tidak teralisasi. Kementerian menganggap tidak signifikan terhadap politik nasional, sehingga tidak begitu diperhatikan. Cantrang yang beroperasi di Jawa di perbolehkan, namun di Sibolga tidak dapat beroperasi,” jelas Wali Kota.
Terkait permintaan para nelayan, Wali Kota menyampaikan bahwa akan berembuk dengan Danlal Sibolga, dan pihak PSDKP, untuk memberitahukan keluhan dari para nelayan. Apakah keluhan ini akan langsung diberitahu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar Ibu Menteri dapat mendengar suara dari para nelayan Sibolga, yang sudah tidak ada mata pencarian yang lain lagi, ujarnya. (mks/nbn)