WALI KOTA SIBOLGA TERIMA AUDIENSI AWAK KAPAL PUKAT

SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H. M. Syarfi Hutauruk, M.M bersama Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, S. Pi, didampingi Sekretaris Daerah Pemko Sibolga, M. Yusuf Batubara, Asisten II Hendra Darmalius, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sibolga Ir. Binsar Manalu, menerima audiensi utusan nelayan Kota Sibolga, di aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (5/11/2018).

Dalam kegiatan ini, para nelayan meminta kepada Wali Kota Sibolga untuk mengijinkan mereka melaut kembali, karena beberapa bulan ini, mereka sudah tidak turun kelaut lagi di karenakan oleh kebijakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor. 2 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, para nelayan yang lain juga meminta dengan sangat dan memohon kepada Wali Kota Sibolga untuk mengijinkan beroperasi sementara dalam menjelang Natal dan tahun baru ini, karena mereka tidak memiliki modal untuk membelikan pakaian dan bahan pokok keseharian buat anak dan keluarganya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga. Drs. H. M. Syarfi Hutauruk, M.M, menyampaikan bahwa, aspirasi dari para nelayan sibolga ini sudah ia dengar, dan terkait kebijakan yang diminta para nelayan melaut untuk sementara, permintaan ini akan ia pertimbangkan dahulu.

Dirinya menjelaskan, kebijakan melarang kapal pukat ikan dan kapal sejenisnya untuk tidak beroperasi, bahwasanya tidak berada pada pemerintah kota, tetapi kebijakan ini langsung dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan. Dan akibat kebijakan dari pemerintah pusat ini, pelaku industri perikanan khususnya di Kota Sibolga terkena imbasnya bahkan menjadi tutup.

“Kementerian Kelautan sebelumnya berjanji akan mengakomodir awak PI menjadi kelompok nelayan, dan akan diberikan bantuan berupa kapal dan alat tangkap, namun hingga saat ini tidak teralisasi. Kementerian menganggap tidak signifikan terhadap politik nasional, sehingga tidak begitu diperhatikan.  Cantrang yang beroperasi di Jawa di perbolehkan, namun di Sibolga tidak dapat beroperasi,” jelas Wali Kota.

Terkait permintaan para nelayan, Wali Kota menyampaikan bahwa akan berembuk dengan Danlal Sibolga, dan pihak PSDKP, untuk memberitahukan keluhan dari para nelayan. Apakah keluhan ini akan langsung diberitahu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar Ibu Menteri dapat mendengar suara dari para nelayan Sibolga, yang sudah tidak ada mata pencarian yang lain lagi, ujarnya. (mks/nbn)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *