Wali Kota Sibolga Serahkan Pinjaman Dana Bergulir Program Daya Zakat Baznas Tahap II

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA –  Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan menyerahkan Pinjaman  Dana Bergulir yang di luncurkan oleh Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sibolga tahun 2023 melalui Program Daya Zakat Tahap II, yang dilaksanakan di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, pada Senin (18/09/23) siang.

Dalam sambutannya Wali Kota Sibolga, menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Baznas Kota Sibolga yang sudah melaksanakan program Daya Zakat ini, Wali Kota juga berharap kepada  para Perbankan dan Instansi Vertikal agar nantinya dapat bekerjasama dengan Baznas sehingga lebih banyak lagi program-program yang bisa dilaksanakan guna membantu masyarakat Kota Sibolga.

“Kepada Baznas tingkatkan  lagi program nya, sejauh ini saya lihat sudah semakin aktif dengan program-program yang bermanfaat. Untuk tahap I yang sudah berjalan 34 minggu kita lihat ternyata pengembaliannya maksimal, semoga 18 Minggu sisanya  dapat terkumpul 100%, agar dana tersebut dapat membantu orang lain lagi. Kalau dikembalikan dana tersebut dana itu akan disalurkan lagi, pergunakan lah dana itu agar bermanfaat, kita juga harapkan kepada penerima tahap II agar memanfaatkan sebaik baiknya, kita menghindari  bagaimana rentenir disibolga ini agar terkikis habis, bagaimana agar supermicro berjalan dengan baik.”

Sebelumnya, Laporan Ketua Panitia yang juga merupakan Ketua Baznas Kota Sibolga Kamil Gulo, S.Pd.I., menyampaikan bahwa program ini merupakan program unggulan dari Baznas Kota Sibolga dibidang ekonomi. Program daya zakat yang disalurkan adalah dalam bentuk dana bergulir, diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, pedagang kaki lima, untuk menambah dan mengembangkan usahanya.

“Penerima manfaat yang akan menerima dana bergulir pada tahap kedua ini adalah sebanyak 15 orang. Masing-masing akan menerima Rp.5.000.000 dengan total seluruhnya sebesar Rp.75.000.000. Pengembalian dana bergulir ini selama 52 minggu, dengan cicilan Rp.96.000/minggu dan pada minggu ke-52 membayar lunas sebesar Rp.104.000. Penerima manfaat wajib mengembalikan dana dengan cicilan yang sudah ditentukan tanpa ada bunga dan agunan serta potongan. Agar dana yang telah dikembalikan dapat digulirkan kembali kepada yang lain.”

Pada kegiatan pinjaman dana bergulir Baznas ini, Wali Kota Sibolga berkesempatan memberikan langsung dana pinjaman kepada penerima pinjaman dana bergulir. Turut  hadir dalam acara ini, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bustanul Arifin, S.T., M.M., Dr. H. Bahrum Saleh, M.A., Ketua MUI H. Zainun Sinaga,  para Pimpinan OPD, Camat dan Lurah, Instansi Vertikal dan Perbankan,  BKM Masjid se-Kota Sibolga,  Ormas Islam se-Kota Sibolga, dan para penerima pinjaman dana bergulir.

Bagikan :