- Wali Kota Sibolga Pimpin Upacara Peringatan KORPRI ke-53, HGN, HUT PGRI ke-79, dan HKN ke-60
- Sekda Lepas Peserta Tour De Sibolga Nauli I Gobar FunBike
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemko Sibolga TA 2024 Tahap 1
- Wali Kota Sibolga Tinjau Sejumlah TPS untuk Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak 2024
- Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga Gunakan Hak Pilih Suara Pilkada Serentak Tahun 2024
- Wali Kota Sibolga Pastikan Kesiapan TPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Pemko Sibolga Raih Penghargaan ZONA HIJAU dari Ombudsman RI
- Pemko Sibolga Gelar Senam Sehat Bersama Sambut HKN ke-60, HUT PGRI ke-79, dan HUT KORPRI ke-53
- Sekda Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Kota Sibolga
- PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS PEMKO SIBOLGA TA 2024
WALI KOTA SIBOLGA PROTES KERAS KEBIJAKAN BPJS KESEHATAN
- Updated: 2 Oktober 2018
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk menyatakan protes keras atas kebijakan BPJS kesehatan yang melarang pasien BPJS dirujuk langsung ke RSU kelas B.
Menurut Beliau, kebijakan tersebut tak hanya membunuh RSU FL Tobing Kota Sibolga, perawat, bahkan para dokter, karena pasien di RSU Kota Sibolga menjadi berkurang. Saya protes keras kebijakan BPJS itu. Mereka sama saja membunuh rumah sakit daerah yang sudah berkelas B,” ungkap Syarfi saat berkunjung ke RSU FL Tobing Kota Sibolga, Sabtu 29 September 2018.
Wali Kota Sibolga menjelaskan, berdasarkan peraturan direktur BPJS bidang jaminan kesehatan Nomor 4/2018, masyarakat tidak lagi diperbolehkan memilih rumah sakit yang mereka inginkan untuk berobat. Pasien BPJS kesehatan diharuskan berobat ke rumah sakit tipe D dan C. Maka dengan terpaksa, pasien harus berobat ke rumah sakit Metta Medika Sibolga,” ucapnya.
Ironisnya, tenaga dokter spesialis di rumah sakit Metta Medika adalah dokter yang bertugas di RSU FL Tobing Kota Sibolga, begitu pula dengan peralatan yang mereka pakai. Peraturan BPJS ini, tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Masyarakat akan kesulitan dalam memperoleh jaminan kesehatan, karena mereka tidak bisa lagi menerima layanan cepat.
Padahal UU 36/2016 menegaskan, setiap masyarakat punya hak yang sama memperoleh pelayanan kesehatan yang akurat, berkualitas, cepat dan mudah. Terkait hal itu, RSU FL Tobing Kota Sibolga telah melakukan pembenahan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan senang saat berobat.
Syarfi mendesak direktur BPJS bidang jaminan kesehatan segera menarik peraturan tersebut. Presiden juga harus melihat kondisi ini. Peraturan BPJS kesehatan harus dicabut karena bisa ‘membunuh’ rumah sakit milik daerah. Hak masyarakat juga dipersempit dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Saya akan panggil BPJS, kita akan bicarakan ini, dan harus mereka tarik peraturan yang mereka buat,” tegasnya. (amir/mks )