- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
WALI KOTA SIBOLGA HADIRI SOSIALISASI PEMBINAAN TEKNIS PERIZINAN
- Updated: 15 Agustus 2018

SIBOLGA–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pembinaan teknis perizinan kepada lembaga penyiaran, dan masyarakat Kota Sibolga, dilaksanakan diaula lantai I Kntor RRI Sibolga,Jalan Ade Irma Suryani No. 11, Selasa (14/8/2018).
Acara inidihadirioleh Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, M.M,Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, Asisten II Hendra Darmalius dan Kepala RRI Sibolga Edy Purwadi Silitonga.Kemudian para insan pers, lembaga penyiaran diantaranya TV Tapanuli, Radio Jupti Indah Sibolga, media cetak SIB, Radio SIS Sibolga.
Dalamsambutannya, Wakil Ketua KPID SumutRahmad Karokaro,menyampaikanbahwa undang-undang telah mengamanatkan, dalam sistem penyiaran nasional, negara menguasai spektrum frekuensi yang dalam penyelenggaraan siaran, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
“Itu sudah diamanatkan dalam undang-undang, olehkarena itu sebelum menyelenggaraan kegiatannya, setiap lembaga penyiaran wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penyelenggaraan siaran dari Kementerian Kominfo, melalui berbagai tahapan yang berlaku,” ucapnya.
Rahmadjuga menjelaskan, tentang tahapan pengajuan perizinan penyelenggaraan penyiaran, mulai dari awal sampai pada keluarnya izin prinsip penyiaran. Diterangkannya, pengurusan perizinan penyiaran saat ini terbilang sangat mudah, apalagi dengan dilakukannya sistem pengurusan secara online.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, M.M,menyampaikan, tumbuh suburnya pendirian sejumlah perusahaan media, seperti media cetak, media elektronik (radio dan televisi), termasuk media online yang populer belakangan ini, tidak lepas dari bergulirnya era reformasi, yang berdampak luas pada kebebasan berkumpul dan berserikat.
Dirinya mengatakan, mudahnya pendirian satu media setelah era reformasi, tak jarang menjadi salah arti, hingga konten dari penyiaran itu menjadi tidak lagi baik, dan tidak mengedukasi masyarakat.“Jadi disinilah keberadaan komisi penyiaran Indonesia menjadi sangat penting, dalam menata konten penyiaran, termasuk menata soal perizinan bagi setiap penyelenggara penyiaran nasional,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, dirinya berharap, konten penyiaran dan tata perizinan penyelenggara penyiaran nasional, dapat semakin baik.(amir)