- Wali Kota Sibolga Hadiri Kick Off Serambi Tahun 2023
- Wali Kota Lepas Tim Safari Ramadhan 1444 H/ 2023 M Pemko Sibolga
- Sekda Terima Audiensi Pemerhati Olahraga Kota Sibolga
- Sekda Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
- KPP Pratama Sibolga Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahun Pajak 2022 di Lingkungan Pemko Sibolga
- Rakor Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemda dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023
- Wali Kota Galang Dana Bersama Donatur Program Orangtua Asuh Peduli KTM dan Siswa Berprestasi Dari Keluarga Miskin
- Wali Kota Pimpin Rapat Paparan Draf Perda Terkait LLAJ
- GRAND FINAL PEMILIHAN OGEK UNING KOTA SIBOLGA TAHUN 2023
Wali Kota Ikuti Rakor PPJS Ketenagakerjaan Melalui Implementasi Impres Nomor 2 Tahun 2021
- Updated: 15 Februari 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Pantas Maruba Lumban Tobing, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penerapan Perlindungan Jaminan Sosial ( PPJS) Ketenagakerjaan Melalui Implementasi Impres Nomor 2 Tahun 2021 Bersama Lembaga Eksekutif dan Legislatif Kabaupaten/Kota, di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, pada Senin (14/02/22) siang.
Dalam wawancara Wakil Wali Kota menyampaikan,” Pemko Sibolga sudah lama mengetahui tentang sosialisasi Permentasi Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 terkait Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”
Dengan harapan kiranya, Kepada semua stakeholder ada PPN, PTSP dan setiap badan usaha atau usaha yang ada di Kota Sibolga harus menjamin Jamsostek setiap karyawannya, sehingga tahun 2023 awal warga yang bekerja di Kota Sibolga suda tercover 100%. Tegas Wakil Wali Kota
Sedangkan saat di wawancara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, juga menyampaikan, ” sesuai dengan yang disampaikan Wakil Wali Kota Suda benar, seluruh pekerja maupun mempekerjakan baik formal maupun informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ada 2 (dua) manfaatnya yaitu, bagaimana masyarakat itu bisa merasa aman karena di lindungi oleh pemerintah dan ini adalah amanah dari Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28 H, dan 34. Negara membuat sistem jaminan sosial melindungi masyarakatnya terhadap resiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, pensiun dan sakit. ” Ucapnya.
Wakil Wali Kota di dampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut beserta jajarannya dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanullang, S.T, M.T, IMP, ASEAN Eng, berkesempatan menyerahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Perwakilan keluarga Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Kota Sibolga sebesar Rp.42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
Pada rakor ini, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP, sebagai Narasumber, dan acara ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPRD Komisi I, II dan III Kota Sibolga , Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan, Wakapolres Sibolga Kompol R.Sihombing, SH, Perwakilan Danlanal, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan, Kepala PPN Sibolga Makkasau, A.Pi, M.Si , Pimpinan OPD terkait, dan Para Pengusaha di Kota Sibolga.