- Penutupan Promosi dan Pameran UMKM, Wali Kota Sibolga Harapkan UMKM Bangkit Pasca Pandemi
- Wali Kota Sibolga Buka Resmi Promosi dan Pameran UMKM Kota Sibolga Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Laksanakan Sholat Jumat di Masjid Al- Munawar
- Maksimalkan Masa Pemeliharaan Gedung Pasar Sina, Wali Kota Sibolga: Pedagang Pindah Secepatnya
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka K2P2S Tingkat Kabupaten dan Kota Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Hadiri Ramah Tamah Sertijab Kasrem dan Korps Raport Kasipers Korem 023/KS
- Siap Dukung Peningkatan Kualitas SDM di Kota Sibolga, Wali Kota Tandatangani MoU dengan STIE Al Washliyah
- Wali Kota Buka Kejuaraan Pencak Silat Antar Perguruan se-Kota Sibolga Tahun 2022
- Sekda Harap Pengusaha UMKM Ambil Peran dalam e-katalog Lokal
- Penjemputan dan Penyambutan Rombongan Jemaah Haji Kota Sibolga Tahun 2022
Wali Kota Delegasikan Inspektur Ikuti Rakorwasdanas Tahun 2019 di Solo
- Updated: 25 September 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SOLO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rakorwasdanas) untuk tahun 2019. Rakorwasdanas tahun 2019 ini digelar di The Sunan Hotel Solo pada tanggal 25-26 September 2019. Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM delegasikan Inspektur Kota Sibolga Yahya Hutabarat, SE, MM untuk menghadiri kegiatan nasional ini.
Rakorwasdanas tahun 2019 ini, menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merupakan kegiatan rutin tahunan dari Kemendagri sebagai langkah peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), optimalisasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pemantapan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas).
Dalam paparannya Wakil Ketua KPK menyampaikan, awal korupsi dimulai dari perencanaan, berlanjut pada pelaksanaan dan juga pada pengawasan, jangan biasakan pelaksanaan pekerjaan dengan Contract Change Order (CCO). Maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan peningkatan penganggaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya peningkatan pencegahan korupsi. Sebagaimana amanah Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, bahwa kewajiban Pemda mengalokasikan anggaran APIP/Inspektorat mulai 0,60 sampai dengan 1% dari besaran APBD.
Pada Rakorwasdanas tahun 2019 ini, selain dilakukan evaluasi pelaksanaan Stranas yang dirangkai dengan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemda (TLHP) dengan peserta Inspektur Daerah, juga diikuti Humas Sekretariat Kabupaten/Kota dan Pengelola Aplikasi Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Pemda se-Indonesia