- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 06 Maret 2021
- Mewakili Wali Kota, Kepala Bappeda Hadiri Konfercab NU XVI
- Gerak Cepat Wujudkan Visi Sibolga Pintar, Wali Kota dan Wakil Undang Unsur SMAN 1 Plus Matauli Diskusi
- Gerak Cepat Wujudkan Visi Sibolga Pintar, Wali Kota dan Wakil Undang Unsur SMAN 1 Plus Matauli Diskusi
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 05 Maret 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 04 Maret 2021
- 5 Pejabat Pimpinan Pratama Diberhentikan Dari Jabatan
- Wali Kota Terima Audiensi Pelindo I
- Wali Kota Terima Audiensi Danrem 023/KS
- Keluarga Besar Tobing dan Sitompul Upa-upa Wakil Wali Kota
Wali Kota Delegasikan Inspektur Ikuti Rakorwasdanas Tahun 2019 di Solo
- Updated: 25 September 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SOLO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rakorwasdanas) untuk tahun 2019. Rakorwasdanas tahun 2019 ini digelar di The Sunan Hotel Solo pada tanggal 25-26 September 2019. Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM delegasikan Inspektur Kota Sibolga Yahya Hutabarat, SE, MM untuk menghadiri kegiatan nasional ini.
Rakorwasdanas tahun 2019 ini, menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merupakan kegiatan rutin tahunan dari Kemendagri sebagai langkah peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), optimalisasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pemantapan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas).
Dalam paparannya Wakil Ketua KPK menyampaikan, awal korupsi dimulai dari perencanaan, berlanjut pada pelaksanaan dan juga pada pengawasan, jangan biasakan pelaksanaan pekerjaan dengan Contract Change Order (CCO). Maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan peningkatan penganggaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya peningkatan pencegahan korupsi. Sebagaimana amanah Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, bahwa kewajiban Pemda mengalokasikan anggaran APIP/Inspektorat mulai 0,60 sampai dengan 1% dari besaran APBD.
Pada Rakorwasdanas tahun 2019 ini, selain dilakukan evaluasi pelaksanaan Stranas yang dirangkai dengan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemda (TLHP) dengan peserta Inspektur Daerah, juga diikuti Humas Sekretariat Kabupaten/Kota dan Pengelola Aplikasi Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Pemda se-Indonesia