- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
Wakili Wali Kota, Sekda Hadiri Acara Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
- Updated: 17 Maret 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Mewakili Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, Sekda, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., menghadiri Acara Advokasi Tindak Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota, pada Kamis (17/03/22) pagi.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan oleh Sekda, Wali Kota menyampaikan, “Kami selalu mendorong dan berpartisipasi untuk mendukung kota layak anak di Kota Sibolga. Dengan itu, pemenuhan hak anak selalu diberikan agar anak bisa hidup, tumbuh sehat, dan meningkatkan sumber kehidupan terhadap anak.”
“Kegiatan yang kita lakukan ini kiranya dapat memacu program-program hak anak untuk Kota Sibolga mendapat penghargaan jadi kota layak anak kedepannya. Yang terpenting, di masa pandemi ini, kami minta pihak sekolah memperhatikan dan menyarankan untuk mensosialisasikan kepada anak untuk vaksinasi. Karena dengan vaksinasi ini hak anak bisa hidup sehat,” ucap Sekda.
Berhadir sebagai narasumber, Administrasi Tata Usaha Polres Sibolga, AIPTU Adrianus Lase, menyampaikan “Pasal 76C UU Nomor 35 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Untuk itu acara ini, bertujuan agar anak dapat perlindungan dari kekerasan serta dapat perhatian dari orangtua.”
Selanjutnya, Plt. Kadis PMK, PP & PA, Tatik Haryati Tanjung, S.H., yang juga berhadir sebagai narasumber, menyampaikan, “Melalui kegiatan ini, kita dapat mengetahui cara menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan sehingga anak dapat hidup mulia dan sejahtera.”
Turut hadir dalam acara ini, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas P3A Sumut, Afini, S.E., Ketua DW Persatuan, Masna Sikumbang, S.E., Forum Anak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, dan Keagamaan Kota Sibolga