- Komitmen Percepatan Penurunan Stunting, Pemko Sibolga Gelar Diseminasi AKS II Tahun 2023
- Wakil Wali Kota Sibolga Sambut Natal Bersama Keluarga Besar SMK N 1
- Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Sibolga Utara Tahun 2023
- Antisipasi Potensi Inflasi jelang NATARU 2023
- Wali Kota Sibolga Terima Audiensi dari BASARNAS Nias
- Wakil Wali Kota Sibolga Pimpin Rapat Akhir Natal Oikumene: Kesiapan dan Koordinasi Menjadi Fokus Utama
- Apel Siaga Pengawasan Jelang Pemilu 2024 di Kota Sibolga
- Peresmian Kampung Bahari Nusantara (BKN) Oleh TNI AL Sibolga: Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Tirta Prima Medan Raih Juara Umum Perlombaan Renang Piala Wali Kota Cup II
- Perayaan HUT STIE Al-Washliyah Sibolga-Tapteng ke-93 Tahun
WAKIL WALI KOTA SIBOLGA LAKUKAN SIDAK HARI PERTAMA KERJA DI TAHUN 2019
- Updated: 2 Januari 2019

SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang S.Pi melakukan sidak ke sejumlah instansi Pemko Sibolga, di hari pertama masuk kerja di tahun 2019, Rabu (02/01/2019), Pagi. Ternyata, tingkat kehadiran ASN masih 96,4 persen atau 2.407 dari jumlah ASN Pemko Sibolga keseluruhan sebanyak 2.497. Artinya, ada 90 ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama tahun 2019.
Dalam sidak tersebut, Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang S.Pi, didampigi Asisten I Pemko Sibolga Josua Hutapea S.Sos, Asisten II Pemko Sibolga Hendra Darmalius A.Pi, Kepala Badan Kepegawaian Amarullah Gultom, serta Kepala Bagian Pemerintahan Agus Saleh.
Sidak dimulai dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Perizinan, Perindustrian dan perdagangan serta Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Sibolga.
Menurut Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang S.Pi, 96,4 persen merupakan angka yang cukup bagus untuk tingkat disiplin ASN. Karena, libur kali ini cukup singkat, hanya 1 hari.
“Libur ditahun baru 2019 ini sangat singkat. Namun kita dapati saat melakukan sidak tadi kehadiran pegawai di setiap instasi rata-rata mencapai 96,4 persen dari tiap-tiap instasi yang kita kunjungi,” ujar Edi Polo.
Menurutnya, 90 ASN yang tidak hadir sebelumnya telah mengajukan permohonan melalui OPD masing-masing. Diantaranya, ada yang mengajukan cuti, izin sakit serta tugas luar.
“Ada juga yang lagi tugas belajar. Artinya, mereka yang tidak hadir, resmi sebelumnya mengajukan permohonan melalui Pimpinan OPD-nya. Jadi, bukan bolos,” pungkasnya.
Bagi ASN yang memperpanjang izin libur, Edi Polo dengan tegas mengatakan, akan memberi sanksi.
“Akan diberikan teguran kepada yang memperpanjang izin libur. Jadi, kalau sudah habis masa izinnya, harus langsung masuk kerja,” tegasnya. (nbn/rj)