Wakil Wali Kota Serahkan LKPD TA 2023 dan Sampaikan Perubahan Usulan Propemperda TA 2024 Kepada DPRD Kota Sibolga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | Sibolga– Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan menyampaikan Perubahan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, pada Selasa (23/07/24) siang, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sibolga.

Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm., membuka dan memimpin Rapat Paripurna ini, yang dihadiri oleh 11 anggota DPRD Kota Sibolga.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun 2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023. Pendapatan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.751.502.010.059,00 dengan realisasi 81,73% atau sebesar Rp.614.234.638.127,75. Sementara itu, Belanja Anggaran Tahun 2023 adalah sebesar Rp.822.574.917.308,00 dengan realisasi 84,07% atau sebesar Rp.691.532.020.360,52.

“Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Sibolga untuk tahun 2023 sudah diaudit oleh BPK RI perwakilan Sumatera Utara dan Kota Sibolga mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujar Wakil Wali Kota.

Pada agenda kedua, Wakil Wali Kota menyampaikan 10 Ranperda, yakni:

1. Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga.
2. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sibolga Tahun 2020-2025.
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sibolga Tahun 2024-2044.
5. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
6. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sibolga Nauli.
7. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2025-2045.
8. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2023.
9. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2024.
10. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., membacakan Putusan DPRD Kota Sibolga tentang penetapan 10 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sibolga Tahun 2024.

Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Sibolga, Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd., para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur PKK, DPW, unsur Perbankan, tokoh masyarakat, serta para insan pers.

Bagikan :