- INFLASI KOTA SIBOLGA PADA BULAN SEPTEMBER TAHUN 2024
- Wali Kota Terima Silaturahmi Pejabat Baru Dandim 0211/TT
- PATOGAR Marga Siregar Raih Juara Satu Lomba Paduan Suara Antar Marga Tahun 2024
- Pemko Sibolga dan Unsur Forkopimda Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
- PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 KOTA SIBOLGA
- Atlet Sibolga Berjaya di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Sibolga Berikan Apresiasi
- Sekda Kota Sibolga Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Secara Daring
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Pemko Sibolga Gelar Lomba Adzan dan Fardhu Kifayah dalam Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Melalui “Lapo Kopi” Tahun 2024
WALI KOTA TANDATANGANI KOMITMEN UHC DENGAN BPJS KESEHATAN SIBOLGA
- Updated: 28 Desember 2017
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, M.M, bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Sibolga Rudhy Sukmawan melakukan penandatanganan perjanjian bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dengan BPJS Kesehatan cabang Kota Sibolga, tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kota Sibolga dalam rangka Universal Health Coverage (UHC), yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Sibolga, Kamis (28/12/2017).
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga Drs. Mochamad Sugeng, M.M, Asisten II Pemko Sibolga Drs. H. Juneidi Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, M.M, Kepala Bappeda Kota Sibolga Drs. Charli Sinambela dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga Ir. Mauli Badia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga M. Yusuf Batubara mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tentang terpenuhinya UHC ini, artinya terlindunginya kesehatan masyarakat Kota Sibolga untuk masa yang akan datang. Berdasarkan target nasional UHC harus diwujudkan tahun 2019, namun oleh bapak Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, M.M, mengambil langkah mengawali target itu di awal tahun 2018, berharap Kota Sibolga sudah dapat mencapai UHC. Saat ini Kota Sibolga masih dibawah 95 persen, namun semoga nanti di bulan Januari Kota Sibolga akan mencapai 95 persen, sehingga Kota Sibolga dapat menjadi salah satu kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara yang akan pertama kali mencapai UHC.
Perlu diketahui, UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek seperti, aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif, juga mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
“Jadi kita berharap nantinya seluruh masyarakat Kota Sibolga akan mendapat perlindungan kesehatan. Sehingga tidak lagi ada permasalahan kesehatan yang disebabkan oleh ketiadaan biaya. Dengan terasuransinya semua perlindungan kesehatan di Kota Sibolga, maka kita berharap derajat kesehatan di Kota Sibolga akan meningkat,” ucap Yusuf.
Kepala cabang BPJS Kesehatan Kota Sibolga Rudhy Sukmawan mengatakan bahwa, perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Sibolga mengenai jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemko Sibolga.
“Dalam hal ini pencapaian dalam rangka menuju UHC dilaksanakan dimana rencana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat diwajibkan tahun 2019 seluruh penduduk itu tercover oleh program JKN, tetapi dengan semangat dan support dari Pemko Sibolga melalui bapak Wali Kota Sibolga, dan juga tentunya kerja keras dari Dinas Kesehatan Kota Sibolga dan seluruh jajarannya, sehingga saat ini kita sudah mendekati capaian UHC. Capaian UHC ini adalah minimal 95 persen penduduk itu sudah menjadi peserta JKN, posisi tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 sudah tercover minimal 95 persen Kota Sibolga. Saat ini masih posisi di 94 persen, karena masih dalam proses migrasi data,” jelas Rudhy Sukmawan.
Adapun peserta yang didaftarkan Kota Sibolga melalui kerja sama yang ditandatangani ini adalah merupakan kategori masyarakat tidak mampu, yang belum tertampung oleh pemerintah pusat. Dalam upaya menuju UHC, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduk yang tidak mampu didaftarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN), sementara penduduk yang belum tertampung oleh pemerintah pusat akan ditampung oleh pemerintah daerah. Saat ini, Pemko Sibolga akan menampung sebanyak 35 ribu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduk Kota Sibolga melalui APBD Kota Sibolga. (rian)