Tindak Lanjuti Inmendagri No. 40 Tahun 2021, Wali Kota dan Satgas Gelar Rapat Pemberlakuan PPKM Level 4

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, H Jamaluddin Pohan bersama Jajaran Satgas Covid-19 Kota Sibolga, menggelar Rapat Tindak Lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 40 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Rapat ini digelar di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (7/9/2021) siang.

Wali Kota dalam arahannya menyampaikan telah mengirimkan Surat Bantahan kepada Pemerintah pusat, yang menyatakan Kota Sibolga tidak sesuai dengan ketetapan Level 4.

“Bukan persoalan kenaikan dari Level 3 ke level 4, kita dianggap tidak serius dan tidak bekerja, padahal kita telah berupaya semaksimal mungkin tetapi kenyataan kita masih ditetapkan. Informasi yang kita dengar dari Kemenkes sebanyak 9 orang warga Kota Sibolga yang meninggal ternyata hanya 3 orang. Bantahan ini harus berlanjut”, ujar Wali Kota.

Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan segera konfirmasi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan terkait Inmendagri No. 40 Tahun 2021. Juga menugaskan Kepala Dinas Sosial segera merancang pemberian bantuan sosial, kepada masyarakat Kota Sibolga yang terdampak penerapan PPKM level 4.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Wali Kota memerintahkan segera membuat instruksi penerapan Pembelajaran secara daring ke sekolah-sekolah. Wali Kota juga menegaskan agar kedepan dalam pengiriman data, memberikan laporan yang valid dan 1 pintu. Juga memerintahkan kepada dinas terkait lainnya, meninjaklanjuti dan melakukan aksi atas Inmendagri No. 40 Tahun 2021.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K yang turut berhadir, menyampaikan untuk meningkatkan pos penyekatan, penutupan beberapa ruas jalan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta mengharapkan diatas jam 9 malam dipasang water barier. Juga meminta warga Sibolga tidak diperkenankan keluar Kota Sibolga, dan warga luar kota Sibolga tidak diperbolehkan masuk ke Kota Sibolga tanpa menunjukkan surat vaksin, surat tugas, atau pun surat keterangan.

Turut hadir dalam rapat ini, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, SH, MH, Perwakilan Dandim 0211/TT, Anggota DPRD Kota Sibolga Hj. Nur Arifah dan Selfi Kristian Purba, Amd.Farm, Sekda M. YusuF Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli, Pimpinan OPD terkait, serta Camat se-Kota Sibolga.

Bagikan :