HEWAN QURBAN LUAR DAERAH KOTA SIBOLGA, HARUS DISERTAI SKKH

SIBOLGAHewan qurban luar daerah Kota Sibolga harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) guna memastikan hewan qurban yang akan disembelih tersebut dalam kondisi sehat.

Hal itu dikatakan Kadis Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga Hendra Darmalius, A.Pi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (31/8). Dia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi  dan pelatihan sejak tanggal (23,24,25/8) tentang tata cara penyembelihan hewan melalui azas ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta sosialisasi kesejahteraan hewan.

Hendra mengakui bahwa sebelum dilakukan pemotongan hewan qurban, pihaknya sudah mengundang BKM se-Kota Sibolga agar pemotongan yang dilaksanakan sesuai syariat dan tidak menyalahi dan menekankan agar setiap hewan qurban dari luar daerah harus disertai dengan SKKH nya, kata Hendra.

“Kita punya  dua orang dokter hewan, yakni drh. Melfa Nasution dan drh. Meisyak dan mereka sedang kelapangan melakukan pengecekan terhadap hewan qurban yang akan dipotong dan sampai saat ini untuk Kota Sibolga, hewan qurban belum ada yang ditemukan sakit, pengecekan kesehatan tersebut mulai dari mulut, kuku, mata dan kaki,” tegas Hendra.

Disinggung jumlah hewan qurban yang akan disembelih di Kota Sibolga, Hendra mengakui berflektualisasi, dimana tahun 2015 sebanyak 293 ekor kerbau/sapi, tahun 2016 sebanyak 287  ekor kerbau/sapi, terang Hendra mengakhiri.  (Alam/Hen).    

 

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *