- Wali Kota Sibolga Hadiri Syukuran Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri Sibolga Menjadi Kelas IB dan Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke -77
- Wakil Wali Kota Sibolga Serahkan Ranperda PAPBD TA 2022
- Wali Kota dan Wakil Rintis Persiapan Pelaksanaan Pemberangkatan Umroh Dari Kota Sibolga Via Kapal Laut Ke Tanah Suci Mekkah
- Wakil Wali Kota Sibolga Tutup Turnamen, Arans FC dan Damai Old Crack Juara Mini Soccer JP CUP I
- Wali Kota Sibolga Ikuti Pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Secara Virtual
- Dirgahayu RI, Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Upacara Virtual Penurunan Bendera Merah Putih
- Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Kota Sibolga Berlangsung Khidmat
- Wali Kota Sibolga dan Wakil Ikuti Rapat Paripurna Istimewa dan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI
- Wali Kota Sibolga Bersama Forkopimda Dampingi Tim Wasev TMMD ke-114 Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan
- SICITA Digelar Meriahkan Dirgahayu RI
TAPD : “Penganggaran dan Penggunaan APBD Kota Sibolga TA 2020 Sesuai Ketentuan dan Kesepakatan Bersama DPRD”
- Updated: 20 Maret 2020

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, menggelar konferensi pers pada Jumat (20/03/20) sore, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga. Konferensi pers ini digelar TAPD, untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP di berbagai media, yang menyatakan adanya kejanggalan yang ditemukan pihaknya pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam konferensi pers ini, Ketua TAPD yang juga Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM didampingi anggota TAPD lainnya menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Kota Sibolga TA 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.
“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga TA 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) semua telah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD,” tegas Ketua TAPD dan didukung Anggota TAPD lainnya.
Ketua TAPD menjelaskan, “Ini semua berkas dan berita acaranya ada, Pernyataan Ketua DPRD masa dijabat Pak Tonny dan Wakil Ketua Pak Jamil tertanggal 20 Agustus 2019, yang menyatakan Pembahasan Ranperda APBD TA 2020 sudah sesuai Tatib DPRD, dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda APBD TA 2020 untuk diterbitkan sebagai PERDA ini ada. Berita acara kesepakatan antara Pemko Sibolga dan DPRD tertanggal 30 Desember 2019, tentang penambahan program/kegiatan pada RKPD Kota Sibolga tahun 2020, akibat adanya DID yang ditandatangani Pak Wali dan Ketua DPRD Pak Syukri juga ini ada. Kita tau, paham dan taat aturan. Tidak mungkin kita melakukan hal yang melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Ketua TAPD sembari Kepala BPKPAD Drs. Sofyan Nasution,MM, menunjukkan berkas-berkas dimaksud.
Kepala BPKPAD menambahkan, “DID itu telah disepakati digunakan untuk belanja modal yakni pembangunan fisik, untuk bidang kesehatan dan juga bidang pendidikan. Ini ada berita acara persetujuan kesepakatan TAPD dan DPRD, yang ditandangani oleh Ketua TAPD, saya, Pak Syukri selaku Ketua DPRD dan Pak Jamil selaku Wakil Ketua DPRD tertanggal 26 Desember 2019, tentang Perda APBD Kota Sibolga TA 2020.”
Hadir dalam konferensi pers ini para anggota TAPD lainnya, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Josua Hutapea, S.Sos, Inspektur Yahya Hutabarat, SE, MM, Kepala Bappeda Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd, serta Pj. Kabag Hukum Pemko Sibolga Khairunnisah Ritonga, SH, MM.