- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
SOSIALISASI SATU DATA DAERAH TERINTEGRASI DI KOTA SIBOLGA TAHUN 2018
- Updated: 7 Desember 2018

SIBOLGA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga melalukan penandatanganan nota kesepakatan dan nota kerjasama dengan Badan Pusat Statistik Kota Sibolga serta Sosialisasi Peraturan Walikota Sibolga Nomor 28 Tahun 2018 tentang satu data daerah terintegrasi di Kota Sibolga, yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Sibolga, jumat (07/12) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Walikota Sibolga Drs.H.M.Syarfi Hutauruk M.M, Wakil Walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang S.Pi, Kepala Badan Pusat StatistiK Kota Sibolga Zulpan SE, beserta jajarannya, Para Pimpinan OPD Kota Sibolga , Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.
Dalam sambutan Walikota Sibolga Drs.H.M.Syarfi Hutauruk M.M, menyampaikan bahwa data merupakan kumpulan informasi yang akurat yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan seperti pemerintahan, masyarakat, dunia bisnis, serta penegak hukum karena data yang kredibel adalah kunci dari kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Ucapnya.
Lanjutnya, kondisi ini dapat terus terpelihara apabila instansi terkait dan masyarakat Kota Sibolga dapat menggunakan dan mengoptimalkan peran sebagai pengguna data yang baik dan kondisi ini dapat dipenuhi jika satu data daerah terintegrasi di Kota Sibolga terlaksana dengan baik juga, Jelasnya.
Komunitas masyarakat pengguna data di tingkat lokal maupun internasional dapat memberikan dukungan yang berkelanjutan dan keterlibatan dalam jangka panjang.
“Pada tahap implementasinya penyediaan data perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya melakukan koordinasi internal instansi untuk implementasi satu data, bekerja sama dengan tim pusat untuk mengidentifikasi dan melakukan perumusan kebijakan reformasi tata kelola data di instansi, menyediakan data secara berkelanjutan di dalam portal sesuai dengan prinsip transparansi data, merespon permintaan dan pertanyaan lain dari pengguna yang barkaitan dengan data, serta mendorong pemanfaatan data secara aktif”, Pungkasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga Hermanto Harahap S.Ag, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi didasarkan Peraturan walikota Sibolga Nomor 28 Tahun 2018 tentang satu data daerah terintegrasi di Kota Sibolga bertujuan untuk mewujudkan sistem informasi manajemen data yang terpadu dilingkungan pemerintah Kota Sibolga sehingga tercipta koordinasi integrasi dan sinkronisasi data dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan dengan menggunakan teknologi informasi, sehingga akan terwujud peningkatan kinerja dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta terwujudnya pelayanan prima dibidang data dan informasi, Jelasnya. (mks/amir)