PEMKO SIBOLGA SELENGGARAKAN SOSIALISASI PPID

SIBOLGA – Wali Kota Sibolga yang diwakili Asisten Pemerintahan Ir. Basar Sibarani, M.Si membuka secara resmi sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang dilaksanakan di Aula Hotel Dainang,  Selasa (27/12) pagi yang diikuti sebanyak 34 orang yang terdiri dari Sekretaris/Kasubbag Tata Usaha (KTU) dari SKPD se-Kota Sibolga.

Syariful AM. Harahap, S.Sos, Kabag Humasy dan Protokoler Kota Sibolga dimana bertindak  sebagai panitia pelaksana sosialisasi menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan  berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan  publik, Peraturan Pemerintah  No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri  dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Keputusan Wali Kota Sibolga No. 489/279 Tahun 2014 tanggal 3 September 2014 tentang pelaksanaan sosialisasi PPID.

Tujuan sosialisasi ini diadakan adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mengetahui alasan  kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. ucap Syariful.

Didalam pengelolaan informasi ini, salahsatunya melalui situs resmi Pemerintah Kota Sibolga(www.sibolgakota.go.id), yang dibangun untuk menyebarluaskan informasi publik tentang kegiatan-kegiatan daerah, potensi daerah pada era keterbukaan informasi publik yang bergerak tanpa mengenal batas wilayah.

Oleh sebab itu, Wali Kota Sibolga melalui Basar Sibarani dalam sambutannya menyampaikan, pengelola informasi daerah menekankan akan pentingnya PPID ini segera dijalankan secara bertahap, yang perlu diingat adalah tidak memberikan informasi yang bukan merupakan tupoksi dari yang bersangkutan, semua informasi yang disampaikan harus benar dan akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, ucap Basar.

Masih dikatakannya, salah satu prosedur operasional layanan informasi publik adalah penyediaan desk informasi publik yang bertujuan untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon atau pengguna informasi public, dimana pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui desk layanan informasi publik tersebut melakukan layanan langsung dan layanan melalui media, antara lain menggunakan telepon, fax, email dan juga website, dipaparkan juga mekanisme permohonan informasi publik dan langkah-langkah yang harus bisa dilakukan oleh PPID Kota Sibolga, terangnya.

Diakhir sambutannya, Wali Kota Sibolga berharap output yang ingin dicapai melalui pelaksanaan sosialisasi PPID tersebut adalah bahwa seluruh jajaran SKPD, BUMD, camat sampai tingkat kelurahan bisa segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pembantu untuk menunjang keberhasilan keterbukaan informasi kepada publik di Kota Sibolga. (hendri/amir)

 

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *