- Safari Dakwah Fokkus Babinrohis Sumut di Kota Sibolga: Mempererat Ukhuwah Islamiyah di Lingkungan ASN dan Non-ASN
- Pemko Sibolga Tetapkan Siaga Bencana dan Terima Bantuan Penanganan Mitigasi dari BNPB
- Wali Kota Sibolga Pimpin Upacara Peringatan KORPRI ke-53, HGN, HUT PGRI ke-79, dan HKN ke-60
- Sekda Lepas Peserta Tour De Sibolga Nauli I Gobar FunBike
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemko Sibolga TA 2024 Tahap 1
- Wali Kota Sibolga Tinjau Sejumlah TPS untuk Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak 2024
- Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga Gunakan Hak Pilih Suara Pilkada Serentak Tahun 2024
- Wali Kota Sibolga Pastikan Kesiapan TPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Pemko Sibolga Raih Penghargaan ZONA HIJAU dari Ombudsman RI
- Pemko Sibolga Gelar Senam Sehat Bersama Sambut HKN ke-60, HUT PGRI ke-79, dan HUT KORPRI ke-53
SOSIALISASI KEBIJAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERTANAHAN
- Updated: 8 Juni 2015
SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertanahan, yang diselenggarakan Bagian Tata Pemerintahan Setdakot Sibolga, hari ini, Senin (8/6), bertempat di Hotel Prima Sibolga. Acara ini dihadiri oleh Asisten II Josua Hutapea, Staf Ahli Sanggaraja Sitompul, Kabag Hukum Zufrianto Hutagalung, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Sibolga Emir, para Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.
Dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk umum dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum dan pemberian ganti kerugian yang berkeadilan.
Urusan pertahanan merupakan salah sektor pembangunan yang butuh penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah, mengingat pemerintah mempunyai kewajiban melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Namum di sisi lain tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu terus, pada hakikatnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut.
Untuk itu, perlu diberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maupun peraturan-peraturan lainnya, ucap Asisten Administrasi Umum Pemko Sibolga Josua Hutapea saat membacakan sambutan Wali Kota Sibolga pada pembukaan acara Sosialisasi ini.
Lebih lanjut Josua menjelaskan, permasalahan tentang pengadaan tanah sampai saat ini masih tetap menjadi masalah yang rawan, dapat menimbulkan pertikaian dan perseteruan jika penanganan dan tata cara pendekatan tidak memenuhi asas keadilan bagi masyarakat khususnya para pemilik tanah. Untuk meminimalisir timbulnya permasalahan tersebut perlu adanya peningkatan dan pemahaman terhadap aturan yang mengatur.
Tidak jarang konflik mengenai pertanahan, struktur penguasahan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta ketimpangan terhadap sumber-sumber produksi lainnya. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaian harus memperhitungkan aspek hukum maupun non hukum. Mencari solusi yang berimbang dalam menuntaskan permasalahan pertanahan bagi para pihak yang bersengketa mutlak dilakukan guna memberikan rasa keadilan dan suasana kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, tegasnya.
Untuk itu sosialisasi ini penting diikuti oleh Camat, Lurah maupun kepala lingkungan (Kepling) agar pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kiranya bisa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakatnya, kata Josua, dan sekaligus membuka secara resmi sosialisasi ini. (Iwan/Hen)