Dinas PMK, PP, PA Sibolga Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Kota Sibolga menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, di Gedung Nasional, Kota Sibolga, Senin (19/6).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Drs. Alpian Hutauruk M.Pd saat membacakan kata sambutan Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, menyampaikan, penyelenggaraan sosialisasi perda tentang perlindungan anak di Kota Sibolga ini, merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat di Kota Sibolga dalam penanganan kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya terhadap anak.

“Anak dengan memiliki pemahaman yang baik termasuk dalam aspek psikologis korban, maka penanganan korban kekerasan terhadap anak dapat dilaksanakan dengan optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban,” kata Wali Kota Sibolga dalam sambutannya.

Lanjut Alpian membacakan, mengingat tindak kekerasan terhadap anak sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah masyarakat, atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Sibolga, Wali Kota menyambut baik sosialisasi perda tentang perlindungan anak di Kota Sibolga ini, sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di Kota Sibolga yang kita cintai ini.

Wali Kota membeberkan dalam sambutannya, bahwa selama ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran terhadap anak hanya terpusat pada produk hukum yang terdapat pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara harus disadari bahwa, pasal-pasal pada KUHP tersebut, terkait tindak kejahatan terhadap anak kurang dapat mengakomodir dan memberikan keadilan hukum secara maksimal pada anak sebagai korban tindak pidana kejahatan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sibolga terus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya peningkatan perlindungan anak. Dan acara sosialisasi perda tentang perlindungan anak di Kota Sibolga yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu upaya memaksimalkan usaha tersebut. Seraya menghimbau, kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti dan memanfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga nantinya sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi agen yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam upaya perlindungan kepada anak khususnya di Kota Sibolga, pesan beliau.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Kota Sibolga, Nuraisyah, dalam laporannya menyampaikan, bahwa peserta sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak Kota Sibolga di ikuti sebanyak 400 orang.Dan narasumber adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu, Pusat Informasi Anti Narkoba Sumatera Utara, Bagian Hukum dan Organisasi Setdakot Sibolga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sibolga.(fj)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *