Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023

Dinas Kominfo Kota Sibolga I SIBOLGA, – Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Haslan Efendy, S.Sos., M.M., mewakili Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Sibolga, yang di laksanakan di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga pada, Rabu (18/09/2024).

Dalam sambutannya, Asisten menyampaikan “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyeragaman tata naskah dinas serta terciptanya kelancaran komunikasi melalui tulisan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi, sosialisasi tata naskah dinas juga berkaitan erat dengan efisiensi dan produktivitas. Dengan adanya aturan yang jelas, kita dapat mengurangi risiko kesalahan, mempercepat proses, dan meningkatkan output kerja. Inilah yang menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal.


Di sisi lain, kegiatan ini tujuannya untuk memastikan pemahaman yang merata terkait tata naskah dinas di kalangan pegawai, terutama bagi Kasubag Tata Usaha di Sekretariat, OPD, kecamatan kelurahan se kota sibolga”

Selanjutnya, Kabag Organisasi Susana Oktariana Megaria Sibuea, S. STP., memberikan dan memaparkan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 pada acara ini, “Diarahkan kepada seluruh perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan agar mengimplementasikan Permendagri ini di unit kerja masing-masing, setelah selesai sosialisasi. Sembari menunggu peraturan Wali Kota Sibolga sebagai tindaklanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Sudah kami sampaikan ke seluruh perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan surat edaran nomor 167 Tahun 2024, terkait tata naskah Dinas dimaksud agar implementasi Permendagri ini bisa segera di lakukan.”

Turut hadir dalam acara ini, para Staf Ahli, para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.

Bagikan :