- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023
- Updated: 18 September 2024

Dinas Kominfo Kota Sibolga I SIBOLGA, – Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Haslan Efendy, S.Sos., M.M., mewakili Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Sibolga, yang di laksanakan di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga pada, Rabu (18/09/2024).
Dalam sambutannya, Asisten menyampaikan “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyeragaman tata naskah dinas serta terciptanya kelancaran komunikasi melalui tulisan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi, sosialisasi tata naskah dinas juga berkaitan erat dengan efisiensi dan produktivitas. Dengan adanya aturan yang jelas, kita dapat mengurangi risiko kesalahan, mempercepat proses, dan meningkatkan output kerja. Inilah yang menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Di sisi lain, kegiatan ini tujuannya untuk memastikan pemahaman yang merata terkait tata naskah dinas di kalangan pegawai, terutama bagi Kasubag Tata Usaha di Sekretariat, OPD, kecamatan kelurahan se kota sibolga”
Selanjutnya, Kabag Organisasi Susana Oktariana Megaria Sibuea, S. STP., memberikan dan memaparkan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 pada acara ini, “Diarahkan kepada seluruh perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan agar mengimplementasikan Permendagri ini di unit kerja masing-masing, setelah selesai sosialisasi. Sembari menunggu peraturan Wali Kota Sibolga sebagai tindaklanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Sudah kami sampaikan ke seluruh perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan surat edaran nomor 167 Tahun 2024, terkait tata naskah Dinas dimaksud agar implementasi Permendagri ini bisa segera di lakukan.”
Turut hadir dalam acara ini, para Staf Ahli, para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.