- INFLASI KOTA SIBOLGA PADA BULAN SEPTEMBER TAHUN 2024
- Wali Kota Terima Silaturahmi Pejabat Baru Dandim 0211/TT
- PATOGAR Marga Siregar Raih Juara Satu Lomba Paduan Suara Antar Marga Tahun 2024
- Pemko Sibolga dan Unsur Forkopimda Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
- PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 KOTA SIBOLGA
- Atlet Sibolga Berjaya di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Sibolga Berikan Apresiasi
- Sekda Kota Sibolga Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Secara Daring
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Pemko Sibolga Gelar Lomba Adzan dan Fardhu Kifayah dalam Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Melalui “Lapo Kopi” Tahun 2024
PULUHAN PENGUSAHA SIBOLGA IKUTI SOSIALISASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN
- Updated: 30 Oktober 2015
SIBOLGA – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sibolga menyelenggarakan sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan, Kamis (29/10), bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Sibolga. Asisten Ekonomi dan Pembangungan Pemko Sibolga Junaidi Tanjung, mewakili Plh. Walikota membuka secara resmi sosialisasi ini. Sekitar 60 orang pimpinan perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Sibolga hadir menjadi peserta sosialisasi ini.
Kadis Sosial & Naker Kota Sibolga Yasman, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta, yang notabene terdiri dari para pengusaha lokal atau pimpinan perusahaan, terhadap berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan, program BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban pengusaha terhadap pekerja tata cara pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, tata kerja dan pembinaan LKS Tripartit serta membina hubungan kerja sama yang baik antara unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah yang serasi, mantap dan harmonis.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Junaidi Tanjung, Plh. Walikota Sibolga M. Sugeng mengatakan bahwa tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan tenaga kerja telah diatur dengan tegas dan nyata tentang hak dan kewajiban, dan apabila diingkari, akan dikenakan sanksi.
“Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan berfungsi untuk mengarahkan, mengatur dan menertibkan para pelaku proses produksi dan masyarakat pada umumnya dalam suatu hubungan industrial. Melalui peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, para pelaku hubungan industrial diarahkan sesuai dengan falsafah dan tujuan bangsa,” ungkapnya.
“Pembinaan dan perlindungan tenaga kerja yaitu untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan peserta/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antar unsur pekerja, unsur pengusaha dan pemerintah. Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama Bipartit, lembaga kerja sama Tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya.
Tampak hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini pengurus dari beberapa serikat pekerja di Sibolga, di antaranya Abdulrahman Nasution dari SBSI. Ada tiga materi utama yang disosialisasikan dalam pertemuan ini, yakni UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang dibawakan oleh pembicara dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Raijon Sembiring, lalu tata cara pembentukan, tata kerja dan pembinaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dibawakan Sri Tuti Lestari dari instansi yang sama, serta sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang disajikan oleh B. Harahap dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga. (gan)