- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
DISDUKCAPIL GELAR SOSIALISASI PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK
- Updated: 8 Maret 2017
Sibolga – Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan sosialisasi penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di meeting room Hotel Wisata Indah Sibolga, Rabu (8/03) pagi, yang langsung di buka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Sibolga tentangKartu Identitas Anak yang merupakan program baru yang akan diterapkan di Kota Sibolga pada Tahun 2017ini.
Sulhan, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penetapan Kota Sibolga sebagai salah satu dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang akan melaksanakan penerapan Kartu Identitas Anak pada tahun 2017 iniberdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13-112 DUKCAPIL Tahun 2017, tidak terlepas dari pencapaian target kepemilikan akta kelahiran anak di Kota Sibolga yang melampaui target nasional yaitu sebesar 84,03 persen pada tahun 2016.
Sementara itu, Edi Polo Sitanggang S.Pi mewakili Wali Kota Sibolga dalam membuka sosialisasi ini menyampaikan, penertiban KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Beliau juga menyampaikan KIA ini diberikan untuk warga negara yang berusia kurang dari 17 tahun sebagai dokumen resmi yang diberikan negara kepada setiap anak Indonesia.
“Kartu Identitas Anak ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, dan paling utama juga akan menjadikan setiap anak mampu mendapatkan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah dan cepat, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya,” pungkas Edi.
Peserta sosialisasi ini berjumlah 50 orang terdiri dari para kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SLTP, para kepala rumah sakit bersalin, pimpinan panti asuhan, pimpinan organisasi wanita ( GOW), dan PKK Kota Sibolga beserta aparat kecamatan dan kelurahan yang menangani bidang administrasi kependudukan. Sosialisisai menghadirkan narasumber berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (hendri)