- Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “KETUPAT TOBA TAHUN 2025”
- Sekda Sibolga Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemda, Bahas Sinergi Tugas dan Fungsi Lintas Sektor
- Pelantikan Direktur PDAM Tirta Nauli dan PD.SINA Kota Sibolga
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Sambut Audiensi Badan Pusat Statistik untuk Bahas Basis Data Tunggal dan Mekanisme Bantuan Sosial
- Pemerintah Kota Sibolga Gelar Buka Puasa Bersama dan Pelepasan Tim Safari Ramadhan 1446 H/2025 M
- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
PEMKO SIBOLGA ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN KEPADA PENGUSAHA DAN BURUH
- Updated: 28 September 2016
SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengadakan Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Sibolga, yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, Rabu (28/9) pagi. Penceramah pada sosialisasi tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Christian Panggabean, SH, M.Hum (Mediator Hubungan Industrial Provsu), dan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sibolga.
Ketua panitia sosialisasi Drs. Yasman, Kadis Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan, kewajiban pengusaha terhadap pekerja, tata cara pembentukan lembaga kerjasama (LKS) Bipartit, tata cara dan pembinaan lembaga kerja sama (LKS) Bipartit seta membina hubungan kerjasama yang baik antara unsur pekerja dan unsur pengusaha yang serasi dan harmonis.
Mengawali sambutannya, Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang mengatakan, bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib di junjung tinggi dan di hormati. Makna dan pentingnya peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja/buruh telah diatur dengan tegas dan nyata tentang hak dan kewajiban para pihak yang wajib di taati, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan apabila diiingkari dapat di kenai sanksi, ungkap Edi Polo.
Dirinya melanjutkan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan berfungsi untuk mengarahkan, mengatur dan menertibkan kehidupan para pelaku proses produksi dan masyarakat pada umumnya dalam suatu hubungan industrial. pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung-jawab bersama antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi pekerja, pemerintah berkewajiban melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Edi Polo menjabarkan, bahwa perlindungan tenaga kerja yaitu untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi, atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, diarahkan untuk menumbuh-kembangkan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antar unsur pekerja, unsur pengusaha dan pemerintah.
Perlindungan bagi setiap tenaga kerja termasuk perlindungan atas hak-hak dasar tenaga kerja untuk berunding dengan pengusaha, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, anak dan penyandang cacat serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan, pungkasnya.
Mengakhiri sambutannya, Edi Polo berpesan agar peserta sosialisasi ini benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara optimal mungkin. (amir)