Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

Sidang Paripurna DPRD Kota Sibolga Tahun 2018, Walikota Sibolga Sampaikan 2 Ranperda

SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, M.M,  sampaikan 2 (Dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada sidang paripurna DPRD Kota Sibolga, yang berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga tahun 2017 serta perubahan APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2018,hari ini, Senin (6/8/2018) di gedung paripurna DPRD Kota Sibolga.

Memenuhi kewajiban konstitusional yang diatur didalam pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yaitu dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah berwenang mengajukan rancangan perda serta menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Laporan umum pelaksanaan tugas Pemerintah Kota Sibolga tahun anggaran 2017, yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas rutin, pembangunan dan kemasyarakatan telah dilaporkan dalam LKPJ Wali Kota tahun 2017 pada rapat paripurna istimewa DPRD Kota Sibolga tanggal 2 Mei 2018. Dalam laporannya Wali Kota Sibolga menuturkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sibolga tahun 2017 telah di audit BPK-RI perwakilan Medan.

Dalam sambutannya,Wali Kota Sibolga merincikan target dan realisasi anggaran Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sebagai berikut, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 615.864.227.562,69 dari target sebesar Rp. 641.144.963.392,78 yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain yang sah. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 597.388.319.451,24 dari target sebesar Rp.658.477.246.677,38 meliputi belanja operasional, danbelanja modal. Bantuan keuangan sebesar Rp.349.954.815 terealisasi sebesar Rp.299.212.620,00 serta surplus  anggaran sebesar Rp.18.176.695.491,45 dan penerimaan pembiayaan daerah 2017 terealisasi Rp.22.791.904.871,18 dari target Rp.25.448.887.038,60. Pembiayaan netto pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp.16.001.759.048,18.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2018 harus dilakukan palinglama 3(tiga) bulan sebelum APBD berakhir, hal ini sesuai dengan PP No.58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah.Wali Kota Sibolga menjelaskan, untuk  perubahan APBD tahun anggaran 2018,mengingat waktu efektif lebih kurang 40 hari, maka di dalam Ranperda perubahan APBD 2018, tidak menampung pekerjaan yang pengadaannya memerlukan proses tender.  (st)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *