- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 28 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 27 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 25 Februari 2021
- Hj. Farida Hanum Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda dan Ketua TP. PKK Kota Sibolga
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 26 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 24 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 23 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 22 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 21 Februari 2021
Setelah Pasar, Pemko Sibolga Ringankan Pajak Hotel dan Restoran Selama Pandemi Covid-19
- Updated: 28 April 2020

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, didampingi Kepala BPKAD Drs. Sofyan Nasution M.M, dan Plt. Kadis Parpora Yahya Hutabarat S.E. MM, tinjau beberapa Hotel pada Selasa (28/04/20) sore. Dalam peninjauan ini, Wali Kota sekaligus sampaikan secara langsung kepada para pihak Hotel, perihal keringanan Pajak Perhotelan dan Restoran, selama masa pandemi Covid-19.
“Assosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi dampak pandemi Covid-19 sebagaimana pedagang pasar. Setelah kita lihat tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel. Demikian juga bagi restoran. Oleh sebab itu setelah dirapatkan oleh tim pendapatan asli daerah Kota Sibolga, maka di putuskan untuk pajak hotel dan restoran se-kota Sibolga, selama 3 bulan (April, Mei dan Juni) tidak akan dipungut. Selanjutnya kedepan kita akan lihat keadaan perkembangan Covid-19,” Ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menghimbau, agar pihak perhotelan dan restauran yang ada di Kota Sibolga, sedapat mungkin tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat pandemi Covid-19 ini.