- Wali Kota Terima Audiensi Pelindo I
- Wali Kota Terima Audiensi Danrem 023/KS
- Keluarga Besar Tobing dan Sitompul Upa-upa Wakil Wali Kota
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 03 Maret 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 02 Maret 2021
- Wali Kota dan Wakil, Besuk Supir Damkar Korban Kecelakaan Kerja
- Langsung Kerja Serius di Hari Kerja Perdana, Wali Kota Pimpin Rakerpem
- Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Pimpin Apel Pagi dan Rakerpem
- Gelar Syukuran, Wali Kota dan Wakil Diupa-Upa
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 28 Februari 2021
Sepakat Cegah Korupsi, Wali Kota Teken MoU BPHTB Dengan BPN, Disdukcapilprovsu dan KPK RI
- Updated: 14 Mei 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut (Provsu), menegaskan komitmen bersama, untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi di Sumut. Salah satu bentuk Komitmen bersama ini, dilakukan melalui penandatanganan MoU dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapilprovsu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penandatanganan MoU ini, dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Selasa (14/05/19) pagi, di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut. Melalui MoU BPHTB ini, dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya potensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Mou BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangi kerjasama ini. Sebagai Upaya ini untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya, saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilangsungkan, termasuk mengetahui besaran pajak BPHTB yang akan dibebankan Pemda”, terang Wali Kota Sibolga pasca melakukan penandatanganan MoU.