- Rapat Teknis Rencana Pembukaan rute penerbangan Jakarta – Sibolga Digelar
- Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Wilayah Kota Sibolga
- Wali Kota Sibolga Terima Audiensi LPM
- Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Kota Sibolga
- THL Se-Pemko Sibolga Tes Urine Narkoba untuk Mencegah Peredaran Narkoba
- Kehilangan Sosok Teman Karib, Wali Kota Sibolga Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hasanuddin Sitompul
- Ketua TP.PKK dan Wakil Ketua TP.PKK Tinjau Pelayanan KB MOW Kota Sibolga
- Program Bantuan Pangan Beras kepada KPM
- Pembekalan Tugas dan Fungsi Kepling Se-Kota Sibolga Tahun 2023 Digelar
- Perdana, Pemko Sibolga Akan Adakan Perlombaan Pesta Paduan Suara Antar Marga
Sepakat Cegah Korupsi, Wali Kota Teken MoU BPHTB Dengan BPN, Disdukcapilprovsu dan KPK RI
- Updated: 14 Mei 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut (Provsu), menegaskan komitmen bersama, untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi di Sumut. Salah satu bentuk Komitmen bersama ini, dilakukan melalui penandatanganan MoU dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapilprovsu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penandatanganan MoU ini, dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Selasa (14/05/19) pagi, di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut. Melalui MoU BPHTB ini, dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya potensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Mou BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangi kerjasama ini. Sebagai Upaya ini untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya, saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilangsungkan, termasuk mengetahui besaran pajak BPHTB yang akan dibebankan Pemda”, terang Wali Kota Sibolga pasca melakukan penandatanganan MoU.