- Wali Kota Sibolga Hadiri Syukuran Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri Sibolga Menjadi Kelas IB dan Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke -77
- Wakil Wali Kota Sibolga Serahkan Ranperda PAPBD TA 2022
- Wali Kota dan Wakil Rintis Persiapan Pelaksanaan Pemberangkatan Umroh Dari Kota Sibolga Via Kapal Laut Ke Tanah Suci Mekkah
- Wakil Wali Kota Sibolga Tutup Turnamen, Arans FC dan Damai Old Crack Juara Mini Soccer JP CUP I
- Wali Kota Sibolga Ikuti Pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Secara Virtual
- Dirgahayu RI, Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Upacara Virtual Penurunan Bendera Merah Putih
- Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Kota Sibolga Berlangsung Khidmat
- Wali Kota Sibolga dan Wakil Ikuti Rapat Paripurna Istimewa dan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI
- Wali Kota Sibolga Bersama Forkopimda Dampingi Tim Wasev TMMD ke-114 Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan
- SICITA Digelar Meriahkan Dirgahayu RI
Sepakat Cegah Korupsi, Wali Kota Teken MoU BPHTB Dengan BPN, Disdukcapilprovsu dan KPK RI
- Updated: 14 Mei 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut (Provsu), menegaskan komitmen bersama, untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi di Sumut. Salah satu bentuk Komitmen bersama ini, dilakukan melalui penandatanganan MoU dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapilprovsu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penandatanganan MoU ini, dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Selasa (14/05/19) pagi, di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut. Melalui MoU BPHTB ini, dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya potensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Mou BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangi kerjasama ini. Sebagai Upaya ini untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya, saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilangsungkan, termasuk mengetahui besaran pajak BPHTB yang akan dibebankan Pemda”, terang Wali Kota Sibolga pasca melakukan penandatanganan MoU.