- Sekda Sibolga Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemda, Bahas Sinergi Tugas dan Fungsi Lintas Sektor
- Pelantikan Direktur PDAM Tirta Nauli dan PD.SINA Kota Sibolga
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Sambut Audiensi Badan Pusat Statistik untuk Bahas Basis Data Tunggal dan Mekanisme Bantuan Sosial
- Pemerintah Kota Sibolga Gelar Buka Puasa Bersama dan Pelepasan Tim Safari Ramadhan 1446 H/2025 M
- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
KELURAHAN PASAR BELAKANG SIBOLGA DITETAPKAN SEBAGAI SENTRA PENGOLAHAN PERIKANAN DI INDONESIA
- Updated: 31 Maret 2015
SIBOLGA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) menetapkan Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga sebagai kawasan sentra pengolahan hasil perikanan nasional. Penetapan ini bersamaan dengan 42 daerah lain di seluruh Indonesia.
“Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Nomor : 132/KEP-DJP2HP/2014 tentang perubahan atas keputusan Dirjend P2HP Nomor 2H/KEP-DJP2HP/2014 tentang lokasi pengembangan sentra pengolahan hasil perikanan,” kata Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk di acara Sosialisasi Akselerasi Pengembangan Hasil Perikanan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Sibolga dengan narasumber dari Direktorat Jenderal (Dirjen) P2HP Kementerian KP RI, hari ini Selasa (31/3) bertempat di aula Kantor Wali Kota Sibolga.
Menurut Wali Kota, penetapan Kelurahan Pasar Belakang sebagai lokasi pengembangan sentra pengolahan hasil perikanan ini berdasarkan surat pengajuan Kelurahan Pasar Belakang sebagai sentra pengolahan hasil perikanan di Kota Sibolga melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor : 523/246/ Tahun 2012 tentang penetapan kawasan sentra pengolahan hasil perikanan di Kota Sibolga.
Berdasarkan SK tersebut, Pemko Sibolga selanjutnya mengajukan kembali Kelurahan Pasar Belakang untuk ditetapkan sebagai salah satu sentra pengolahan hasil perikanan Nasional pada Kementerian Kelautan Perikanan. Ini dilakukan untuk mendukung program nasional dalam mengembangkan pusat – pusat pertumbuhan ekonomi agar pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan terkait dengan pra produksi, produksi hingga pemasaran serta peningkatan mutu produk,” ucap Syarfi.
Maka terhadap penetapan itu dan kegiatan sosialisasi yang dilakukan, Syarfi meminta sekaligus menekankan kepada pelaku perikanan Kota Sibolga yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi untuk mengikutinya dengan baik. Sebab sebut Syarfi, tim akselerasi akan memperkenalkan program – program pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk dapat mewujudkan sentra pengolahan hasil perikanan menjadi tulang punggung perekonomian daerah terkhusus di Kota Sibolga.
Sebelumnya, Kadis Kelautan dan Perikanan Sibolga Hendra Darmalius dalam laporannya mengatakan, sentra pengelolahan hasil perikanan merupakan roda perekonomian yang saling bersinergis dengan berbagai sektor lainnya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menguatkan peran unit pengolahan ikan (UPI) dalam menopang ekonomi nasional. Salah satunya melalui pembentukan sentra pengolahan hasil perikanan (PHP). Langkah ini dimaksudkan untuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi agar investasi pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan UPI yang meliputi pra produksi, produksi hingga pemasaran produk untuk meningkatkan jaminan mutu dan pangan serta mendukung program ketahanan pangan nasional.
Kegiatan akselerasi pengembangan dan peningkatan operasional sentra pengolahan hasil perikanan ini dimaksudkan untuk tujuan pemberdayaan masyarakat pengolah hasil perikanan di sentra pengolahan, juga meningkatkan kemampuan pengolah dalam melakukan kegiatan berproduksi yang baik, mempedomani persyaratan sanisitasi dan sistem keamanan pangan. serta meningkatkan daya saing produk melalui peningkatan jaminan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah produk dan mewujudkan percontohan bagi sentra pengolahan hasil perikanan lainnya.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) sarana prasarana pemasaran P2HP Kementrian Kelautan dan Perikanan Sudimantoro yang turut hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini, menyampaikan, dalam kegiatan ini Ditjen P2HP telah mengalokasikan dana untuk sentra pengolahan sebesar Rp. 1M yang akan digunakan untuk melengkapi peralatan dan fasilitas UPI, terangnya. (Red)