////// // // // // 36 PNS Pemko Sibolga Ikuti Uji Kompetensi Untuk Mengisi 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama – Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga
// // //
//
Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

36 PNS Pemko Sibolga Ikuti Uji Kompetensi Untuk Mengisi 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

SIBOLGA –  Sebanyak 36 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengikuti seleksi uji kompetensi bidang untuk mengisi 18 jabatan pimpinan tinggi pratama, di aula Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (24/7).

Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, MM saat konfrensi pers, Senin (24/7), menyampaikan bahwa pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dalam melakukan pengangkatan pejabat tinggi pratama harus mengacu kepada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap Kepala Daerah dalam mengangkat pejabat tinggi pratama harus melalui seleksi yang telah di bentuk panitia seleksinya sesuai dengan ketentuan.

“Sebelum membentuk pansel (panitia seleksi), pemerintah daerah harus meminta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Setelah rekomendasi keluar, kemudian kami meminta ke Bapak Gubernur untuk menghunjuk panitia seleksi pansel untuk menseleksi jabatan tinggi pratama. Selanjutnya Bapak Gubernur telah membalas surat kami dengan menghunjuk pansel yang berjumlah 5 orang,” jelas Syarfi.

Masih dikatakan Syarfi, selanjutnya tim panitia seleksi ini meminta data-data jumlah ASN yang akan mengikuti seleksi, rekam jejak, dan capaian kinerja. Dan mulai hari ini panitia seleksi melakukan uji kompetensi bidang masing-masing. Saat uji kompetensi, setiap peserta yang akan menduduki jabatan tinggi pratama terlebih dahulu harus mengajukan makalah dan melakukan wawancara.

Diperkirakan uji kompetensi berlangsung selama 2 hingga 3 hari. Kemudian hasilnya secara transparan dan objektif akan diserahkan secara tertutup kepada Wali Kota Sibolga untuk direkomendasikan mana yang boleh dan yang tidak boleh untuk menduduki jabatan tinggi pratama.

“Bila ada diantara peserta yang tidak dilantik berarti tidak lulus dalam uji kompetensi bidang,” ujar Syarfi.

Adapun panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yakni guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Samsul, Dr. Uryadi dari Unimed, Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara Dr. Kaiman sebagai ketua tim, Ibnu selaku penyeleksi, dan Mulyadi selaku praktisi hukum. (mks)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *