- Pemko Sibolga Hadiri Dialog Interaktif FKUB untuk Pilkada Damai 2024
- Sekda Ikuti Rakor Pemangku Kepentingan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2024 pada Tahapan Kampanye, Pemungutan, dan Perhitungan Suara
- Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Kota Sibolga Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
- Sekda Hadiri Debat Publik Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2024
- Sekda Kota Sibolga Terima Audiensi BPJS Kesehatan
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK KOTA SIBOLGA TA 2024
- Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pilkada Sibolga 2024
- Pemko Sibolga Gelar Coaching Clinic SAKIP, Penyusunan SKM, dan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024
- Sekda Kota Sibolga Terima Audiensi Bersama Kantor Pertanahan Kota Sibolga
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK PEMERINTAH KOTA SIBOLGA TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP I
Sekda : Edi Polo Sudah Cuti, Sulhan Sudah Ajukan Pengunduran Diri
- Updated: 2 Oktober 2020
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Menyikapi pertanyaan berbagai pihak yang disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, baik secara lisan maupun tertulis. Terkait status Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, dan salah seorang ASN di lingkungan Pemko Sibolga Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP, yang maju sebagai Bakal Calon pada Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2020. Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, berikan penjelasan di Ruang Kerja Sekda, pada Jumat (02/10/2020) sore.
Sekda menyampaikan, “Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Maka dapat kami sampaikan bahwa Pak Edi Polo Sitanggang telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara.”
“Surat resmi atas permohonan cutinya Pak Edi Polo, tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Nomor : 850/6807/2020, tertanggal 10 September 2020. Dalam surat tersebut ditegaskan, terhitung tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Pak Edi Polo cuti diluar tanggungan negara. Dimana pada masa cuti diluar tanggungan negara tersebut, seluruh gaji yang melekat pada Pak Edi Polo sebagai Wakil Wali Kota, tidak lagi diterima. Serta seluruh fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, tidak lagi dapat digunakan di masa cuti ini,” papar Sekda.
Terkait status Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, Sekda menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, sesuai dengan tahapan Pemilukada 2020. Surat tersebut telah diteruskan kepada BKN, untuk dilakukan proses penerbitan surat pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sebagai ASN. Namun proses ini akan berjalan, seiring nantinya oleh KPU yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pasangan Calon.