DPRD BERIKAN REKOMENDASI ATAS LKPJ WALI KOTA SIBOLGA TAHUN 2015

SIBOLGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menggelar Rapat Paripurna DPRD terkait rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Sibolga Tahun 2015, berlangsung  di ruang rapat utama kantor DPRD Kota Sibolga, Senin (08/08).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sibolga Tony Agustinus Lumban Tobing ini dihadiri oleh Wali Kota Sibolga Drs. HM Syarfi Hutauruk, Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, dan juga 16 anggota DPRD dari berbagai fraksi yang ada.

Ketua Tim Perumus LKPJ Wali Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 Hj. Nur Arifah, SKM diberikan kesempatan untuk membacakan rekomendasi yang dapat dijadikan pedoman kedepan untuk perbaikan kinerja untuk setiap SKPD Kota Sibolga. Terutama dalam hal pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan.

Wali Kota Sibolga Drs. HM Syarfi Hutauruk dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja DPRD Kota Sibolga yang telah bekerja maksimal menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Sibolga dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik rekomendasi yang disampaikan, karena ini merupakan masukan yang sangat berharga,  dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dmi optimalisasi kinerja eksekutif, ucap Syarfi.

Selain menyampaikan pidato terkait rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Sibolga Tahun 2015, Syarfi Hutauruk juga menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sibolga untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Adapun rancangan peraturan daerah yang disampaikan yakni: Pertama, Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan, pencabutan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah, pencabutan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang perizinan dibidang perikanan, pencabutan pasal 131 ayat (3) peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang retribusi jasa umum yang mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Kedua, rancangan peraturan daerah tentang penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah. Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang pemberian bantuan sosial bagi korban bencana alam Kota Sibolga. Keempat, rancangan peraturan daerah tentang pemberian santuan kematian bagi warga Kota Sibolga. Kelima, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Keenam, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern. Ketujuh, rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sibolga Tahun 2016-2021.      (rian)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *