- Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “KETUPAT TOBA TAHUN 2025”
- Sekda Sibolga Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemda, Bahas Sinergi Tugas dan Fungsi Lintas Sektor
- Pelantikan Direktur PDAM Tirta Nauli dan PD.SINA Kota Sibolga
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Sambut Audiensi Badan Pusat Statistik untuk Bahas Basis Data Tunggal dan Mekanisme Bantuan Sosial
- Pemerintah Kota Sibolga Gelar Buka Puasa Bersama dan Pelepasan Tim Safari Ramadhan 1446 H/2025 M
- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
Rapat Darurat, Sibolga Terapkan Pengetatan PPKM Mikro
- Updated: 6 Juli 2021

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Mendapatkan informasi pemberitaan nasional, bahwa Kota Sibolga harus melakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, laksanakan rapat mendadak langkah tindak lanjut, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota, pada Selasa (06/07/21) pagi.
Mengawali rapat, Wali Kota menyampaikan, “Laporan yang diterima sebelumnya, Sibolga masih zona kuning. Tetapi pemberitaan di media nasional menyatakan Sibolga termasuk untuk pelaksanaan PPKM. Maka dianggap perlu segera mengambil tindakan.”
“Sibolga akan mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, agar kita semua segera terbebas dari kondisi ini,” tegas Wali Kota, usai menghimpun seluruh pendapat peserta rapat.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Firmansyah Hulu, A.Pt, M.Kes menerangkan, Sibolga masuk kategori pengetatan PPKM mikro berdasarkan assessment level 4.
Dandim 0211/TT Letkol Inf Dadang Alex, S.Sos dan Kapolres AKBP. Triyadi, SH, MH, yang berhadir turut menegaskan, akan melaksanakan operasi Yustisi pagi, siang, dan malam. Keduanya juga meminta Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, harus ikut serta bertindak di lingkungan masing-masing.
”Panggil, kumpulkan, tegaskan aturan, tidak boleh anggap masyarakat paham. Ini aturan, laksanakan,” tegas Dandim.
Keputusan final dalam rapat ini disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, diantaranya:
1. Pelaksanaan operasi Yustisi mulai skala lingkungan terkecil oleh Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas hingga skala Kota Sibolga;
2. Peningkatan fasilitas pelayanan juga keamanan di fasilitas keamanan;
3. Tempat isolasi Wisma Atlet Parambunan diaktifkan kembali dan melengkapi fasilitas isolasi, termasuk mempersiapkan kerja sama dengan Hotel Dainang sebagai tempat isolasi tambahan;
4. Penutupan kegiatan masyarakat non esensial;
5. Pembatasan kegiatan sosial, termasuk penundaan pesta;
6. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan
7. Pembatasan mobilitas pelaku perjalanan.
Baca juga: Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021
Turut mengikuti rapat ini, seluruh komponen Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, yakni Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, beberapa Pimpinan Instansi Vertikal, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.