////// // // // // Rapat Darurat, Sibolga Terapkan Pengetatan PPKM Mikro – Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga
// // //
//
Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

Rapat Darurat, Sibolga Terapkan Pengetatan PPKM Mikro

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Mendapatkan informasi pemberitaan nasional, bahwa Kota Sibolga harus melakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, laksanakan rapat mendadak langkah tindak lanjut, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota, pada Selasa (06/07/21) pagi.

Mengawali rapat, Wali Kota menyampaikan, “Laporan yang diterima sebelumnya, Sibolga masih zona kuning. Tetapi pemberitaan di media nasional menyatakan Sibolga termasuk untuk pelaksanaan PPKM. Maka dianggap perlu segera mengambil tindakan.”

“Sibolga akan mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, agar kita semua segera terbebas dari kondisi ini,” tegas Wali Kota, usai menghimpun seluruh pendapat peserta rapat.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Firmansyah Hulu, A.Pt, M.Kes menerangkan, Sibolga masuk kategori pengetatan PPKM mikro berdasarkan assessment level 4.

Dandim 0211/TT Letkol Inf Dadang Alex, S.Sos dan Kapolres AKBP. Triyadi, SH, MH, yang berhadir turut menegaskan, akan melaksanakan operasi Yustisi pagi, siang, dan malam. Keduanya juga meminta Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, harus ikut serta bertindak di lingkungan masing-masing.

”Panggil, kumpulkan, tegaskan aturan, tidak boleh anggap masyarakat paham. Ini aturan, laksanakan,” tegas Dandim.

Keputusan final dalam rapat ini disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, diantaranya:

1. Pelaksanaan operasi Yustisi mulai skala lingkungan terkecil oleh Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas hingga skala Kota Sibolga;

2. Peningkatan fasilitas pelayanan juga keamanan di fasilitas keamanan;

3. Tempat isolasi Wisma Atlet Parambunan diaktifkan kembali dan melengkapi fasilitas isolasi, termasuk mempersiapkan kerja sama dengan Hotel Dainang sebagai tempat isolasi tambahan;

4. Penutupan kegiatan masyarakat non esensial;

5. Pembatasan kegiatan sosial, termasuk penundaan pesta;

6. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan

7. Pembatasan mobilitas pelaku perjalanan.

 

Baca juga: Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 

 

Turut mengikuti rapat ini, seluruh komponen Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, yakni Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, beberapa Pimpinan Instansi Vertikal, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.

Bagikan :