Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

Ranperda Inisiatif Disahkan, DPRD Kota Sibolga Hadirkan Dekan Fakultas Hukum UISU Medan

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA- Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing hadiri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Sibolga Tahun 2022 dengan penyampaian masukan dan saran dari Dekan Fakultas Hukum UISU Medan dan Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono,S.H. M.H., tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk yang Mengandung Zat Adiktif, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, pada Senin (17/10/2022) siang.

Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Sibolga yang sudah bersungguh-sungguh membahas Ranperda bersama OPD terkait. Dengan harapan dapat dirasakan oleh generasi muda dan masyarakat Kota Sibolga guna mewujudkan Sibolga sehat, pintar dan makmur.

Wakil Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Ranperda tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk yang Mengandung Zat Adiktif yang merupakan bentuk upaya preventif dan refresif, serta mencegah kerusakan moral, psikis dan menekan angka kriminalitas dikalangan generasi muda di Kota Sibolga. “Saya berharap dengan terbentuknya Ranperda ini dapat diimplementasikan seoptimal mungkin agar melindungi masyarakat Kota Sibolga terhadap kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan di Kota Sibolga”, ucap Wakil Wali Kota

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Jamil Zeb Tumori SH, MAP.,dengan dihadiri 12 (dua belas) anggota DPRD .

Terlihat hadir dalam rapat Paripurna ini, perwakilan Unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD se-Kota Sibolga, unsur Perbankan dan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, perwakilan TP. PKK, perwakilan GOW, Mahasiswa serta Insan Pers.

 

Bagikan :