- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
Rakor Pencabutan PPKM Bersama Menteri
- Updated: 2 Januari 2023

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA- Mewakili Wali Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., didampingi Kadis Kesehatan, Firmansyah Hulu A.Pt., M.Kes., Plt. Kalak BPBD Kota Sibolga, Marudut Situmorang, A.P., MSP., dan Kabag Kesra Pemko Sibolga, Ahmad Irvan Lubis, S.E., M.M., mengikuti Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Pada Senin (02/01/23) pagi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dalam arahannya menyampaikan, “Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.”
Menteri lebih jauh menjelaskan, pencabutan PPKM ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.