- INFLASI KOTA SIBOLGA PADA BULAN SEPTEMBER TAHUN 2024
- Wali Kota Terima Silaturahmi Pejabat Baru Dandim 0211/TT
- PATOGAR Marga Siregar Raih Juara Satu Lomba Paduan Suara Antar Marga Tahun 2024
- Pemko Sibolga dan Unsur Forkopimda Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
- PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 KOTA SIBOLGA
- Atlet Sibolga Berjaya di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Sibolga Berikan Apresiasi
- Sekda Kota Sibolga Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Secara Daring
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Pemko Sibolga Gelar Lomba Adzan dan Fardhu Kifayah dalam Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Melalui “Lapo Kopi” Tahun 2024
Rakor Pencabutan PPKM Bersama Menteri
- Updated: 2 Januari 2023
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA- Mewakili Wali Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., didampingi Kadis Kesehatan, Firmansyah Hulu A.Pt., M.Kes., Plt. Kalak BPBD Kota Sibolga, Marudut Situmorang, A.P., MSP., dan Kabag Kesra Pemko Sibolga, Ahmad Irvan Lubis, S.E., M.M., mengikuti Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Pada Senin (02/01/23) pagi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dalam arahannya menyampaikan, “Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.”
Menteri lebih jauh menjelaskan, pencabutan PPKM ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.