Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumatera Utara

Dinas Kominfo Kota Sibolga| SIBOLGA – Mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mensukseskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2,1 di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lakukan Rapat Koordinasi melalui Video Converence, pada Senin (27/09/21) pagi.

Berbagai problem ditemukan sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang mengakibatkan berbagai bidang kehidupan masyarakat sangat terganggu baik kebijakan kesehatan maupun sosial ekonomi.

Pengendalian kesehatan agar kehidupan masyarakat kembali berjalan normal dalam rangka pemulihan ekonomi nasional baik itu program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, program penanggulangan dengan merealisasikan anggaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN.Wiswantanu, SH.,MH dalam Sambutannya mengatakan “ program-program pemerintah untuk mengatasi pandemi covid 19 harus dioptimalkan utamanya merealisasikan semua program yang ditetapkan dalam APBD yang maksudnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja yang mana pertumbuhan ekonomi pada kuartal 2 yang secara nasional telah mencapai 7,7 dan pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 4,95” ungkapnya.

Realisasi anggaran dibidang kesehatan yang berfungsi sebagai pembiayaan diagnostic, testing, treking serta biaya perawatan vaksinasi setiap Tenaga Kesehatan (NAKES) insentif perpajakan kesehatan, masih ditemukannya beberapa daerah yang belum merealisasikan anggaran dan masih di bawah rata-rata nasional.

Diakhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN.Wiswantanu, SH.,MH menyampaikan harapannya, “kami harapkan setelah pertemuan ini daerah lainnya segera mengambil langkah-langkah percepatan memacu realisasi serapan anggaran nya secara cepat tertib efektif dan efisien sesuai dengan kaidah penggunaan anggaran, demikian juga untuk penggunaan anggaran di bidang perlindungan sosial seperti pelaku usaha mikro, usaha padat karya. saya tegaskan agar bapak Ibu di daerah tidak ragu dalam merealisasikan anggarannya sepanjang anggaran itu digunakan sesuai dengan ketentuan hilangkan keragu-raguan dalam menggunakan anggaran tidak ada kriminalisasi sepanjang itu anggaran dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang telah dibangun melalui Adhyaksa corner. Tutupnya.

Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumatera Utara diikuti secara virtual melaui zoom meating oleh Plt. KALAK BPBD Kota Sibolga, Dra. Masnot,MA. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Drs.Sofyan,M.M.

Bagikan :