////// // // // // PUKAT TRAWL DILARANG BEROPERASI, “KOTA SIBOLGA HARUS KEMBALI MENJADI KOTA IKAN” – Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga
// // //
//
Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

PUKAT TRAWL DILARANG BEROPERASI, “KOTA SIBOLGA HARUS KEMBALI MENJADI KOTA IKAN”

SIBOLGA – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kembali menegaskan mengenai kapal pukat trawl dilarang beroperasi di perairan pantai barat sumatera. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja, Ph.D, usai menggelar dialog bersama para nelayan Kota Sibolga, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (12/3/2018).

Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti, Nomor 02 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Dialog ini dihadiri olehWali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, M.M, Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, Sekretaris Daerah Pemko Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Meliadi Sembiring, Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Sibolga Suti Masniari Nasution, Kepala PPN Kota Sibolga, perwakilan Forkopimda Kota Sibolga, para pimpinan OPD Kota Sibolga, serta masyarakat Kota Sibolga.

Dikesempatan itu, Dirjen Perikanan Tangkap Syarief Widjaja, Ph.D, mengungkapkan tentang keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang tetap melarang pukat trawl beroperasi, hal tersebut ditunjukkan dengan memperketat pengawasan serta memberikan sanksi hukum bagi para pengusaha trawl yang menolak keputusan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut.

Beliau juga mengatakan bahwa, laut Sibolga itu harus hidup kembali jangan sampai mati, Kota Sibolga harus kembali menjadi Kota Ikan, sebab mayoritas masyarakat disini adalah nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri tidak serta merta melarang beroperasinya pukat trawl, tetapi juga memberikan solusi terkait pelarangan tersebut dengan memberikan bantuan kepada para pengusaha trawl yang ingin mengganti alat tangkapnya.

“Solusi untuk kapal berukuran 10 GT itu akan dibebani negara pakai APBN, sedangkan 10 keatas itu akan kita fasilitasi dengan pihak perbankan agar diberikan kemudahan dengan tingkat suku bunga yang lebih ringan, sehingga mereka punya kesempatan untuk dapat melanjutkan bisnisnya dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Selama ini, dengan beroperasinya pukat trawl mengakibatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem laut menjadi terganggu, dampak yangpaling rentan adalah terancamnya terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan,” jelas Syarief Widjaja.

Syarief Widjaja juga mengimbau kepada teman-teman yang masih menggunakan trawl supaya secepatnya mengganti alat tangkapnya, tanpa mengganggu atau membebani bisnisnya masing-masing. ”Insyaallah dalam waktu dekat kami akan turun lagi kesini untuk menyelesaikan persoalan pukat trawl ini,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, M.M, mengatakan terus mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk secepatnya memberikan jalan keluar terhadap dampak yang ditimbulkan dari pelarangan beroperasinya kapal pukat trawl tersebut. “Aturan yang dibuat pemerintah tentunya tidak untuk menyengsarakan rakyat, tapi justru meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjaga kelestarian alam dan sumber daya perikanan,” tuturnya. (amir/mks)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *