- Gerak Cepat Wujudkan Visi Sibolga Pintar, Wali Kota dan Wakil Undang Unsur SMAN 1 Plus Matauli Diskusi
- Gerak Cepat Wujudkan Visi Sibolga Pintar, Wali Kota dan Wakil Undang Unsur SMAN 1 Plus Matauli Diskusi
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 05 Maret 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 04 Maret 2021
- 5 Pejabat Pimpinan Pratama Diberhentikan Dari Jabatan
- Wali Kota Terima Audiensi Pelindo I
- Wali Kota Terima Audiensi Danrem 023/KS
- Keluarga Besar Tobing dan Sitompul Upa-upa Wakil Wali Kota
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 03 Maret 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 02 Maret 2021
Pokja PKP Kota Sibolga Gelar Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Sektor PPAS
- Updated: 31 Oktober 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sibolga, melaksanakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Rakor Pokja PKP) Kota Sibolga, dan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Sektor Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi (PPAS). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Dainang Jl. KH. Zainul Arifin Sibolga, pada Kamis (31/10/19) pagi.
Komitmen bersama pembangunan sektor PPAS yang ditandatangani ini, merupakan komitmen antara Wali Kota, Kepala Bappeda, Satker Wilayah Sumut, Konsultan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bank Sumut, Badan Keswadayaan Masyarakat, Pihak Perguruan Tinggi, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.
Asisten I Josua Hutapea, S.Sos yang hadir mewakili Wali Kota, dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya menyampaikan, bahwa program perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu dari sepuluh program prioritas nasional. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PKP), maka program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi amanah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Asisten I menambahkan, terkait dengan permasalahan kumuh, UU PKP mengamanahkan 2 bentuk upaya yang wajib dilakukan, yaitu pencegahan untuk perumahan dan permukiman yang tidak kumuh, serta peningkatan kualitas untuk perumahan dan permukiman yang sudah kumuh. Seluruh Pokja PKP Kota Sibolga yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 050/287/Tahun 2019 tentang pembentukan kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman Kota Sibolga Tahun 2019, agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, penuh kepedulian dan kebersamaan sebagai bagian dari Pokja PKP
Sebelumnya, Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (Satker PIP) Kota Sibolga Daud Daniel Hutapea selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, tujuan rapat koordinasi ini adalah membangun komitmen Pokja PKP/Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)/PPAS, untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan sektor PPAS, Internalisasi target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, khususnya di bidang air minum dan sanitasi, dan Mapping GAP pembangunan sanitasi dan air minum. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 31 Oktober 2019 s/d 01 November 2019 dan diikuti sebayak 75 orang Pokja PKP Kota Sibolga.