- Hj. Farida Hanum Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda dan Ketua TP. PKK Kota Sibolga
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 26 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 18 Februari 2021
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 17 Februari 2021
- Sertijab Wali Kota Sibolga Periode 2016-2021 kepada Plh Wali Kota Sibolga
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 16 Februari 2021
- ASN Pemko Sibolga Silaturrahmi Melepas Wali Kota dan Wakil
- Penuh Haru, 5 BKM Masjid Upa-Upa Wali Kota
- Laporan Update Sebaran Covid-19 Kota Sibolga 14 Februari 2021
CEGAH INTOLERANSI DI KOTA SIBOLGA, KESBANGPOL DAN KEMENAG SIBOLGA SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM
- Updated: 22 Maret 2017
SIBOLGA – Penyuluhan hukum pada pemuka masyarakat dan tokoh agama di Kota Sibolga di motori oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kantor wilayah Sumatera Utara dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Sibolga, Rabu (22/03) pagi.
Kesbangpol dan Kemenag Kota Sibolga bersama melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan maksud meningkatkan rasa kebersamaan sehingga mampu mencegah masalah intolerasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga Drs. H. Mardinal Tarigan, MA mengatakan, “penyuluhan dan temu sadar hukum ini diselanggarakan bertujuan guna mempererat silaturrahmi dan memberikan pemahaman lebih kepada tokoh serta pemuka agama untuk mensiarkan betapa pentingnya menjaga kerukunan,” ungkapnya saat membuka acara.
Edukasi dan sosialisasi dilakukan bertujuan memberikan pemahaman dan pengertian kepada tokoh tokoh umat beragama terhadap arti pentingnya kerukunan bagi bangsa Indonesia harus secara berlanjut dan terus menerus di sosialisasikan kepada umat yang ada di tingkat elemen bangsa terendah hingga tertinggi.
Mardinal Tarigan yang juga sebagai nara sumber bersama Denni Aprilsyah,ST,M.Kom dari Kesbangpol Kota Sibolga saat menyampaikan paparan materi diskusi mengatakan, intoleransi mengakibatkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran HAM dan juga gerakan radikalisme di tengah-tengah masyarakat.
Lebih jauh Aprilsyah menjabarkan, kemajemukan Kota Sibolga yang di sebutkan dengan “kota berbilang kaum” mencerminkan keberagaman agama, aspirasi politik, etnis dan budaya menjadikan potensi intolerasi sangat tinggi. Konflik berawal dari kepentingan sosial, ketidak-adilan ekonomi yang kadang kadang dimanfaatkan sebagai sentimen agama.
Upaya yang dilakukan untuk mencegah intoleransi dapat dilakukan dengan upaya melakukan pertemuan-pertemuan silaturrahmi lintas agama dalam nuansa/kajian nasionalisme secara rutin dan mengkampanyekan secara optimal kesadaran bahwa Indonesia bangsa yang heterogen, baik dari sisi agama, suku, bahasa, budaya dan sosial politik.
Juraini Sulaiman, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Sumatera Utara, di akhir acara diskusi menyampaikan provinsi sendiri mempunyai program bantuan hukum gratis pada masyarakat kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan kurang mampu dari pemerintah setempat. (nbn)