- Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “KETUPAT TOBA TAHUN 2025”
- Sekda Sibolga Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemda, Bahas Sinergi Tugas dan Fungsi Lintas Sektor
- Pelantikan Direktur PDAM Tirta Nauli dan PD.SINA Kota Sibolga
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Sambut Audiensi Badan Pusat Statistik untuk Bahas Basis Data Tunggal dan Mekanisme Bantuan Sosial
- Pemerintah Kota Sibolga Gelar Buka Puasa Bersama dan Pelepasan Tim Safari Ramadhan 1446 H/2025 M
- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
PEMKO SIBOLGA AKAN LAKUKAN PENATAAN DAN PENGATURAN BAGAN PANCANG DI PERAIRAN SIBOLGA
- Updated: 12 Oktober 2016
SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga laksanakan rapat koordinasi bersama pihak terkait bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (11/10) membahas tentang pelaksanaan penataan dan pengaturan bagan pancang di perairan Sibolga, dimana hal ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemko Sibolga melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) kepada kelompok nelayan dan pemilik bagan pancang se-Kota Sibolga pada Jumat (07/10) lalu.
Rapat koordinasi bersama ini dihadiri dari pihak DKPP Kota Sibolga, PPN Sibolga, Lanal Sibolga, PSDKP, KSOP Sibolga, HNSI Kota Sibolga, Dishub Sibolga, Polres Sibolga, WJL, ASDP, Anggota DPRD Dapil I dan Asosiasi Nelayan Bagan Pancang Kota Sibolga.
Perlu diketahui, bahwa kondisi saat ini terdapat sebanyak 300 bagan pancang yang berada di perairan Sibolga yang belum tertata dan diatur.
Wacana penataan tersebut didasarkan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. PER.27/MEN/2007 tentang pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. PER.02/MEN/2010 tentang Jalur Penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia.
Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk menyampaikan, bahwa wacana penataan dan pengaturan bagan pancang yang terdiri kurang lebih 300 bagan dilatarbelakangi permasalahan yang timbul akibat keberadaan bagan tersebut. Diantaranya yaitu, Keberadaan Bagan Pancang di alur pelayaran mengganggu pelayaran kapal yang masuk dan keluar Pelabuhan Sambas Sibolga, pendirian bagan pancang belum ada pengaturan yang jelas, keluhan dari Nakoda kapal dan perusahaan pelayaran, sangat terganggu keluar – masuk pelabuhan Sibolga, Bila hal ini tidak dilakukan penataan dan pengaturan bagan pancang dikhawatirkan kapal dari luar Sibolga enggan untuk masuk ke Pelabuhan Sibolga.
“Kalau ada bagan pancang yang mengganggu alur pelayaran baik kapal yang masuk dan keluar, sehingga nakhodanya protes, maka akan berpengaruh kepada negara lain yang ingin berinvestasi ke Negara Indonesia. Karena alur pelayaran bukan hanya peraturan di negara Indonesia, namun ada juga peraturan International Maritime Organization (IMO), Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman, terutama pelayaran internasional,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas dasar permasalahan tersebut, maka Pemerintah Kota sibolga mengambil tindak lanjut, pertama, yang mana pada tanggal 29 September 2016 lalu, telah dilakukan survey oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Sibolga Bersama Lanal Sibolga, KSOP, distrik navigasi, Pol Air Sibolga, Satker PSDKP dan PPN Sibolga. Kedua, terdapat 43 unit bagan pancang berada di dalam alur pelayaran. ketiga, 14 unit bagan pancang yang sangat menggangu alur pelayaran telah di beri tanda dan posisi koordinatnya.
Diungkapkan Syarfi Hutauruk, dari hasil Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, disepakati beberapa poin kesepakatan bersama, yakni bagan pancang yang berada di dalam alur pelayaran bersedia untuk dibongkar dan pindah ke lokasi yang aman, bagan pancang yang berumur 1 – 3 bulan diberi tenggang waktu selama 6 bulan untuk dibongkar, bagan pancang yang berumur 3,1 – 6 bulan diberi tenggang waktu selama 3 bulan, bagan pancang yang berumur 6,1 – 12 bulan diberi tenggang waktu selama 1 bulan, yang berumur lebih 12 bulan segera dibongkar, bebernya. (hen/amir)