- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
Pemko Sibolga Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minumum Tahun 2023
- Updated: 18 November 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA- Pemerintah Kota Sibolga (Pemko Sibolga) yang Mewakili Wali Kota, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs. H. Yasman, M.M., mengikuti rapat persiapan penetapan upah minimum tahun 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (18/11/22) pagi.
Kegiatan yang bertajuk pertemuan pusat dan daerah dalam rangka persiapan penetapan upah minimum tahun 2023 ini diikuti kepala daerah se-Indonesia membahas tentang masalah buruh/pekerja di daerah terkait upah minimum dengan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada kesempatan yang sama Mendagri menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2023 direncanakan akan dilaksankan pada tanggal 26 November 2022.
Melalui Zoom meeting, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan “Bapak Ibu yang hadir melalui zoom jangan khawatir, kemenaker dan Mendagri siap melakukan pendampingan dalam putusan Upah Minumum ini. Perlu diketahui upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi”. Lebih lanjut Menaker menjelaskan basis perhitungannya ini adalah basis survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Turut mengikuti zoom, mewakil Kadis Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, Kabid tenaga kerja, Renta. H.R.Siregar, S.Sos., Kasi Hubungan Industrial, Gusnaidi, S.E dan Kasi Pengantar Kerja, Norton Adi S, S.Sos.