- Staf Ahli Hadiri Pelepasan Siswa-Siswi Kelas lX SMP Negeri 1 Kota Sibolga
- 41 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Wali Kota Beserta Keluarga Besar Pemko Sibolga Melayat ke Rumah Duka Almarhum Ustadz H. Torkisma Panggabean, S.H.I
- Wali Kota Sibolga Bersama Wakil Selenggarakan Tepung Tawar Bagi 49 JCH Kota Sibolga
- Upacara HARKITNAS Ke- 115 Tahun 2023 Berlangsung Khidmat
- Wakil Wali Kota Buka Education Expo Se-Yayasan Santa Maria Berbelaskasih Sibolga
- Wali Kota Sibolga Hadiri Peresmian Masjid Aisyah
- Rapat Persiapan Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila
- Peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2023, Pemko Sibolga Bersama Unsur Forkopimda Tinjau beberapa Gereja di Kota Sibolga
- Ketua TP-PKK Kota Sibolga Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51 Tahun 2023 Tingkat Nasional.
Pemko Sibolga Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minumum Tahun 2023
- Updated: 18 November 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA- Pemerintah Kota Sibolga (Pemko Sibolga) yang Mewakili Wali Kota, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs. H. Yasman, M.M., mengikuti rapat persiapan penetapan upah minimum tahun 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (18/11/22) pagi.
Kegiatan yang bertajuk pertemuan pusat dan daerah dalam rangka persiapan penetapan upah minimum tahun 2023 ini diikuti kepala daerah se-Indonesia membahas tentang masalah buruh/pekerja di daerah terkait upah minimum dengan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada kesempatan yang sama Mendagri menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2023 direncanakan akan dilaksankan pada tanggal 26 November 2022.
Melalui Zoom meeting, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan “Bapak Ibu yang hadir melalui zoom jangan khawatir, kemenaker dan Mendagri siap melakukan pendampingan dalam putusan Upah Minumum ini. Perlu diketahui upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi”. Lebih lanjut Menaker menjelaskan basis perhitungannya ini adalah basis survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Turut mengikuti zoom, mewakil Kadis Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, Kabid tenaga kerja, Renta. H.R.Siregar, S.Sos., Kasi Hubungan Industrial, Gusnaidi, S.E dan Kasi Pengantar Kerja, Norton Adi S, S.Sos.