- Terima Penghargaan KLA Tingkat Madya, Wakil Wali Kota Sibolga: Mari Kita Jaga Sibolga, Jadi Kota yang Nyaman untuk Anak
- Sosialisasi Penyebarluasan Materi KIE tentang Kekerasan terhadap Perempuan
- Penutupan Promosi dan Pameran UMKM, Wali Kota Sibolga Harapkan UMKM Bangkit Pasca Pandemi
- Wali Kota Sibolga Buka Resmi Promosi dan Pameran UMKM Kota Sibolga Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Laksanakan Sholat Jumat di Masjid Al- Munawar
- Maksimalkan Masa Pemeliharaan Gedung Pasar Sina, Wali Kota Sibolga: Pedagang Pindah Secepatnya
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka K2P2S Tingkat Kabupaten dan Kota Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Hadiri Ramah Tamah Sertijab Kasrem dan Korps Raport Kasipers Korem 023/KS
- Siap Dukung Peningkatan Kualitas SDM di Kota Sibolga, Wali Kota Tandatangani MoU dengan STIE Al Washliyah
- Wali Kota Buka Kejuaraan Pencak Silat Antar Perguruan se-Kota Sibolga Tahun 2022
PEMKO SIBOLGA GELAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018
- Updated: 11 Maret 2019

SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomro 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Senin (11/03/2019) di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, pagi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Umum Joshua Hutapea, Sos, dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD Kota Sibolga, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.
Dalam sambutan Wali Kota Sibolga yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Umum Joshua Hutapea, Sos menyampaikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana diutamakan pembangunan fasilitas masyarakat umum, misalnya pembuatan sarana pengumpulan sampah, taman bacaan bagi masyarakat, alat pemadam api ringan siskamling, pembangunan sarana permainan dan pendidikan anak-anak, serta pembuatan pos pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat diutamakan untuk membangun ekonomi masyarakat di Kelurahan, melalui pembinaan ataupun pelatihan untuk mengembangkan potensi yang ada di masyarakat. Pada kegiatan ini Pemerintah Kota Sibolga akan menetapkan Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Setiap Kelurahan akan diberikan anggaran sebesar Rp. 370.138.000 per kelurahan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Dan diharapkan seluruh Kepala Kelurahan harus melakukan kewajiban pelaporan setiap kegiataan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara Ramdani Lubis. (Fj)