PEMKO SIBOLGA GELAR SOSIALISASI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

SIBOLGAPemko Sibolga melalui Dinas PKPLH Kota Sibolga menggelar sosialisasi program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni untuk masyarakat Kota Sibolga, yang dilaksanakan di aula Topas, Hotel WI Sibolga, Sabtu (21/7/2018).

Yang dibuka oleh Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk, dengan turut dihadiri Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, Sekda Pemko Sibolga M.Yusuf Batubara, para pimpinan OPD, serta para camat dan lurah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PKPLH Ir. Mauli Badia mengatakan, perumahan swadaya adalah merupakan sebuah perumahan yang di bangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, pemerintah kemudian membagi pemenuhan rumah swadaya ini ke dalam dua kategori, yakni pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tak layak huni (RTLH). “Program ini sebagai upaya untuk mengurangi RTLH dan pemenuhan program nasional menggunakan sejuta rumah, melalui Kementrian PUPR yang merilis program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) ini,” ucapnya

Lanjutnya, selain itu BSPS ini merupakan stimulan bagi masyarakat untuk bisa bergotong royong dalam meningkatkan kualitas RTLH. Adapun besarnya bantuan BSPS ini beragam, mulai dari Rp.7,5 juta, Rp. 10 juta, hingga Rp. 15 juta  yang di berikan dalam bentuk bahan bangunan, dimana Kota Sibolga memperoleh bantuan BSPS per unit rumah sebesar Rp. 15 juta, yaitu Rp.12, 5 juta untuk material dan bahan bangunan, dan Rp. 2,5 juta untuk upah, jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, M.M, menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Tahun 2018 ini, pembangunan kesejahteraan sosial melalui pelaksanaan program BSPS maupun rehabilitas sosial rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan pemerintah saat ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan daerah dan pembangunan nasional, yang dilaksanakan secara terencana, terarah, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kondisi dan potensi serta dari berbagai aspirasi masyarakat.

Program tersebut, merupakan program dari Kementrian PUPR yakni program pemberian bantuan stimulan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk tersedianya rumah layak huni, dengan lingkungan yang sehat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Dan untuk bisa mendapatkan BSPS, masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa semata – mata mengajukan sendiri permohonannya, melainkan harus diawali dengan usulan dari Wali Kota, atau pun Bupati.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon bantuan (CLB), serta tujuan program kegiatan BSPS ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR  Nomor 6 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan BSPS dan bentuk program ini meliputi peningkatan kualitas atap lantai dan dinding rumah sehingga dapat memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. (amir /mks)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *