- PATOGAR Marga Siregar Raih Juara Satu Lomba Paduan Suara Antar Marga Tahun 2024
- Pemko Sibolga dan Unsur Forkopimda Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
- PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 KOTA SIBOLGA
- Atlet Sibolga Berjaya di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Sibolga Berikan Apresiasi
- Sekda Kota Sibolga Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Secara Daring
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Pemko Sibolga Gelar Lomba Adzan dan Fardhu Kifayah dalam Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Melalui “Lapo Kopi” Tahun 2024
- Pemko Sibolga Hadiri Upacara Persemayaman dan Pemakaman Alm. Serka Miftah Walhairat Silitonga
- Wali Kota Sibolga Terima Audiensi Pengurus KAMMI Sibolga-Tapteng
PEMKO SIBOLGA GELAR SOSIALISASI ADMINISTRASI PENCATATAN KEMATIAN KEPADA MASYARAKAT KOTA SIBOLGA TAHUN 2018
- Updated: 27 November 2018
SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar Sosialisasi Administrasi Pencatatan Kematian Kota Sibolga Tahun 2018, di Aula Kantor Wali Kota Sibolga,Selasa (27/11), pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota sibolga yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan sosial Charli Sinambela, Para perwakilan OPD kota Sibolga, serta para camat dan lurah sekota Sibolga.
Dalam sambutan Wali Kota Sibolga yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Sosial Charli Sinambela menyampaikan bahwa, pelayanan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, yang dimulai dari kelahiran sampai meninggal dunia, Ucapnya.
“Didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa peristiwa kematian yang dialami seseorang merupakan bagian dari peristiwa penting yang wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal kematian untuk selanjutnya diterbitkan akta kematiannya, Jelasnya”.
Lanjutnya, Peristiwa kematian yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan status kependudukannya akan terus aktif dan tidak terhapus , yang dapat memberikan pengaruh terhadap akurasi database kependudukan yang akan berimplikasi kepada kualitas perencanaan pembangunan dan proses demokratisasi, seperti dalam pemilu 2019 yang akan datang memerlukan data pemilih yang akurat, Tuturnya.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan kepemilikan akta kematian, Pemerintah Kota Sibolga telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Sibolga yang mana akta kematian merupakan salah satu syarat untuk memperoleh santunan kematian yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sibolga, Pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kota Sibolga yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Ir.Lilis Suryani Pili dalam laporannya menyampaikan bahwa, dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta kematian di Kota Sibolga, perlu dilaksanakan sosialisasi untuk menambah pemahaman masyarakat tentang fungsi pentingnya memiliki akta kematian dan dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya dengan tepat waktu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Dengan demikian, diharapkan pengurusan akta kematian di Kota Sibolga dapat meningkat setiap tahunnya, ucapnya.
Lanjutnya, Acara sosialisasi administrasi pencatatan kematian ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 27 Nopember 2018 yang bertempat di Aula Kantor Walikota Sibolga dan tanggal 28 Nopember 2018 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sibolga Selatan . Dan peserta sosialisasi ini berjumlah 200 orang yang terdiri dari unsur masyarakat masyarakat di Kota Sibolga, Pungkasnya. (Amir)