- Apel Siaga Pengawasan Jelang Pemilu 2024 di Kota Sibolga
- Peresmian Kampung Bahari Nusantara (BKN) Oleh TNI AL Sibolga: Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Tirta Prima Medan Raih Juara Umum Perlombaan Renang Piala Wali Kota Cup II
- Perayaan HUT STIE Al-Washliyah Sibolga-Tapteng ke-93 Tahun
- FKUB Kota Sibolga Sukses Gelar Dialog Interaktif Lintas Agama
- Buka Kejuaraan Renang, Walikota : Kegiatan Ini Untuk Selamatkan Generasi Muda Kota Sibolga Dari Kontaminasi Penyalahgunaan Narkoba
- Pelaksanaan Seleksi PPPK Kota Sibolga: Komitmen Kota Sibolga dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia
- DPRD Kota Sibolga Setujui Ranperda APBD TA 2024 dan 4 Ranperda Lainnya
- Pembukaan Pertisaka Angkatan XV Kota Sibolga Tahun 2023
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Sibolga
Pemko Sibolga Gelar Apel Kendaraan Dinas
- Updated: 21 Maret 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Apel Kendaraan Dinas Pemko Sibolga yang di tinjau langsung Kasubbid Penatausahaan Aset, Rosmeti, S.E., dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jeffri Luanda, yang dilaksanakan di Lapangan Simare-mare, pada Senin (21/03/22) pagi.Kegiatan ini berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 pasal 304 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya mengenai pengamanan Kendaraan Dinas, dan dalam rangka pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh BPK RI Perwakilan Sumut.
Setiap kendaraan dinas roda 2 dan 4 akan didata kembali dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, diantaranya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya. Serta untuk memenuhi penilaian dari MCP KPK terkait ketertiban aset.